Ini Kata Krishna Murti Soal Tudingan Penganiyaan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 17 September 2016
Ini Kata Krishna Murti Soal Tudingan Penganiyaan

Kombes. Pol. Krishna Murti (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan- Wakil Kepala Polda Lampung Kombes Pol Krishna Murti menanggapi santai soal isu penganiyaan yang melibatkan namanya.

Melalui akun Facebook pribadinya, mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya ini menumpahkan keluh kesahnya dalam menghadapi fitnah tersebut.

Ia nampak tenang dan pasrah dalam menyikapi isu tak sedap itu. "Bagaimana cara kita menyikapi fitnah? Tetap tenang dan biarkan Allah yg membukakan jalan kebenaran.. Semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lampung #lampungkece," ujarnya di dalam akun FB Krishna Murti, Jumat (16/9).

Sebelumnya, beredar kabar miring soal dirinya. Ia dituding melakukan penganiyaan terhadap seorang perempuan cantik hingga mengakibatkan korban cacat di bagian wajah.

Kabar itu muncul pertama kali di media sosial hingga menjadi viral dan perbincangan hangat. Di dunia maya, wanita tersebut mengaku menjadi korban penganiyaan seorang perwira menengah (Pamen) terkenal di lingkungan PMJ yang kini menjabat di Lampung.

BACA JUGA:

  1. Krishna Murti Diterpa Isu Tak Sedap
  2. Secara Dadakan Krishna Murti Datang ke Sidang Jessica Kumala Wongso
  3. Kerusuhan Dadap, Krishna Murti Ajak Warga Dialog
  4. Kerusuhan Dadap, Dua Orang Polisi Luka
  5. Jelang Penggusuran, Lokalisasi Dadap Tangerang Bergejolak

 


#Kasus Hukum #Penganiayaan #Kombes Pol Krishna Mukti
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Kasus Nabilah O’Brien Berakhir Damai, Komisi III DPR: Status Tersangka Gugur
Komisi III DPR dukung penyelesaian damai kasus selebgram Nabilah O’Brien terkait dugaan pencurian di restoran Bibi Kelinci. Laporan dicabut, status tersangka gugur.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Kasus Nabilah O’Brien Berakhir Damai, Komisi III DPR: Status Tersangka Gugur
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Bagikan