MerahPutih.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta usai melakukan rapat bersama dengan Biro Hukum Pemprov DKI, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna membahas putusan Mahkama Agung (MA) soal pencabutan larangan kendaraan bermotor roda dua di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan melaksanakan sepenuhnya putusan MA terkait putusan pencabutan tersebut.
Lanjut Andri, ada beberapa usulan yang telah diterima oleh Dishub untuk penataan jalan protokol di Jakarta Pusat itu.
"Saya diperintahkan sesuai dengan hasil rapat mebuat kajian untuk penataan di kawasan tersebut. Tadi banyak tuh usulannya," ujar Andri di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).
Andri menuturkan, ada usualan pencabutan plang karena putusan MA yang sudah bersifat tetap.
"Karena pihak kepolisian kalau plang itu masih ada, terus ada yang masuk (motor), terus ditindak, nah tindakannya itu tidak akan diakomodir oleh hakim," jelasnya.
Lanjut Andri, Dishub juga diperintahkan untuk membuat kajian baru untuk menata kawasan tersebut. Untuk itu, pihaknya saat ini sedang bekerja mengkaji aturan seperti apa yang nantinya akan diterapkan di Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Namun, kata Andri, kajian aturan penataan Jalan Sudirman-MH Thamrin akan dikoordinasikan terlebih dahulu oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kita paparkan kepada Gubernur dulu, baru setelah dipaparkan Pak Gubernur, nanti diputuskan, baru kita buat pergub pencabutan sekaligus pemberlakuan formulasi baru," tutupnya. (Asp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Anies Diminta Kaji Ulang Soal Putusan Motor Boleh Melintas di Jalan Thamrin