Ini Arti Garis Putih dan Kuning di Jalanan

P Suryo RP Suryo R - Selasa, 10 Desember 2019
Ini Arti Garis Putih dan Kuning di Jalanan

Garis putih dan kuning memiliki arti penting bagi pengendara. (Foto mycomoxvalleynow)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KALAU kita berkendara di jalan raya pasti sering melihat garis putih dan kuning. Garis-garis itu dibuat bukan untuk memberikan ‘keindahan’ pada jalan, namun memiliki artinya tersendiri.

Garis putih dan kuning tersebut adalah marka jalan yang memiliki arti masing-masing. Marka jalan juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014. Dilansir dari laman The News Wheel, berikut arti garis-garis tersebut.

Baca Juga:

4 Hal Penting untuk Diperhatikan Sebelum Touring Naik Motor


1. Garis putih tanpa putus

garis
Garis putih tanpa putus. (Foto: The News Wheel)


Garis putih tanpa putus memiliki arti bahwa pengendara tidak boleh melewati garis tersebut. Seperti mendahului kendaraan lain atau dengan kata lain pengendara wajib untuk tetap berada di jalurnya.


2. Garis putih putus-putus

garis
Garis putih putus-putus. (Foto: The News Wheel)

Garis putih putus-putus biasa kita lihat di bagian tengah jalan raya yang dibuat sebagai pemisah jalur. Garis ini memperbolehkan pengendara untuk berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain. Dengan catatan, harus tetap mempertimbangkan keselamatan kondisi lalu lintas.


3. Garis kuning tanpa putus

garis
Satu garis kuning tanpa putus. (Foto: BC Driving Blog)

Garis kuning tanpa putus memiliki arti bahwa pengendara diperbolehkan untuk menyalip kendaraan di garis putih selama tidak keluar dari garis kuning. Jenis garis ini sebenarnya jarang ditemukan di Indonesia. Kamu bisa menemukan tanda ini jika berkendara di negara-negara Eropa.

Baca Juga:

Jarak Aman Berkendara Dihitung Satuan Detik

4. Dua garis putih atau kuning tanpa putus

garis
Dua garis putih tanpa putus. (Foto: Vorply)


Garis ini umumnya bisa ditemui saat kamu berada di rute utama lintas kota. Di Indonesia, garis ganda seperti ini menggunakan warna putih. Dua garis ini memiliki arti bahwa pengendara tidak diperbolehkan melewati garis untuk mendahului pengendara lain.


5. Yellow Box Junction

garis
Yellow Box Junction yang mencegah terjadinya lock. (Foto: dtcuk)

Yellow Box Junction atau yang biasa disingkat YBJ dapat ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan. Di Jakarta, kamu bisa menukannya di persimpangan lampu merah depan Sarinah Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat. YBJ berarti tidak memperbolehkan kendaraan untuk melintas atau berada di dalam garis kuning bila kondisi lalu lintas di depan padat. Tujuan garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. (And)

Baca Juga:

API, SAE, JASO, Apa itu?

#Lalu LIntas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

P Suryo R

Stay stoned on your love
Show More

Berita Terkait

Olahraga
Hindari Kepadatan di GBK saat Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Rute Alternatif untuk Pengendara
Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di GBK berpotensi memicu kepadatan. Simak rute alternatif dari Selatan, Utara, Barat, dan Timur Jakarta.
Frengky Aruan - Senin, 05 Oktober 2026
Hindari Kepadatan di GBK saat Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Rute Alternatif untuk Pengendara
Indonesia
Lalu Lintas Jakarta Normal saat Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan
Lalu lintas Jakarta saat demo 27 Agustus 2026 tetap normal. Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwa tidak ada penutupan jalan.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Lalu Lintas Jakarta Normal saat Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan
Indonesia
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di MPR/DPR Hari ini, Polisi Sarankan Pengendara Hindari Kompleks Parlemen
penerapan rekayasa dan Pengalihan arus lalu lintas di sekitar Senayan bersifat situasional, menyesuaikan dengan volume kendaraan dan dinamika di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di MPR/DPR Hari ini, Polisi Sarankan Pengendara Hindari Kompleks Parlemen
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Polda Metro Jaya menegaskan isu tilang ban gundul yang viral di media sosial adalah hoaks.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
 Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Berita Foto
Rekayasa urai Kepadatan Lalu Lintas di Jalan Tipar Kawasan Cakung-Cilincing
Suasana kepadatan lalu-lintas saat jam berangkat kerja di jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Juli 2026
Rekayasa urai Kepadatan Lalu Lintas di Jalan Tipar Kawasan Cakung-Cilincing
Indonesia
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Indonesia
Catat Rute Kendaraan saat Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI pada Sabtu (27/6), jangan Sampai Terjebak Macet
Kegiatan akan berlangsung pada Sabtu (27/6) pukul 15.00–22.00 WIB di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Catat Rute Kendaraan saat Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI pada Sabtu (27/6), jangan Sampai Terjebak Macet
Indonesia
Puncak HUT ke-499 Jakarta, Jalan Seputar Bundaran HI Ditutup Total Mulai Sabtu Jam 2 Siang
Pemprov DKI Jakarta menutup total sejumlah ruas jalan di Bundaran HI pada 27 Juni 2026 pukul 14.00–23.00 WIB untuk puncak HUT ke-499 Jakarta
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Puncak HUT ke-499 Jakarta, Jalan Seputar Bundaran HI Ditutup Total Mulai Sabtu Jam 2 Siang
Bagikan