Jarak Aman Berkendara Dihitung Satuan Detik


Jarak aman berkendara dihitung menurut satuan detik. (Foto: Pexels/Taras Makarenko)
JARAK aman berkendara sangatlah penting bila berada di jalan, terutama di jalan bebas hambatan. Kecepatan tinggi memang menjadi keharusan di jala itu, namun ada batasan atas dan bawah yang harus dipatuhi.
Menjaga jarak aman berkendara selalu ada di kepala pengemudi, bahkan jauh kembali ke masa masih belajar mengemudi. Tentunya jarak aman dimaksudkan untuk memudahkan pengemudi menghentikan kendaraan ketika kendaraan di depan berhenti.
Baca Juga:

Sayangnya pemahaman jarak aman di Indonesia cukup lemah. Laman KabarOto menuliskan, Jusri Pulubuhu, Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), jarak aman harus selalu diterapkan ketika berkendara. Hanya sayangnya banyak persepsi tentang jarak aman berkendara ini. Padahal aturan yang ada sudah ada sejak lama secara internasional.
Perilaku pengemudi di Indonesia yang masih lemah secara etika dan aturan di jalan membuat pemahaman ini menjadi bias. Pengemudi di Indonesia cenderung berkendara sekehendak hatinya jika tidak ada petugas yang mengawasi.
Ini juga berhubungan dengan jarak aman berkendara yang sepertinya kerap disepelekan oleh banyak pengemudi di Indonesia. Jarak aman berkendara menurut Jusri adalah mengikuti satuan waktu detik. Jarak aman berkendara bukan menggunakan satuan jarak.
Jarak aman berkendara itu diukur 2 hingga 3 detik untuk kendaraan kecil dan kendaraan besar seperti truk, 4 hingga 6 detik. Jarak menurut satuan waktu ini berlaku untuk seluruh kecepatan dan dalam keadaan tetap. Sementara dalam kondisi tidak ideal seperti saat hujan, kurangnya penerangan, atau bobot kendaraan berubah akan berpengaruh dengan jarak aman yang digunakan.
Baca Juga:
Hand Sanitizer dan Tabir Surya Dapat Merusak Interior Mobilmu

Persepsi diartikan dari informasi terlihat mata, kemudian dikirim ke otak, lalu otak memberi perintah pada tindakan yaitu reaksi. Mulai dari persepsi hingga melahirkan reaksi diperlukan waktu kira-kira 1 detik, hal ini berlaku untuk orang sehat atau dalam keadaan bugar.
Dapat diilustrasikan sebagai berikut, saat ada peristiwa di depan, pengemudi harus menghentikan laju kendaraan. Contohnya jika kendaraan melaju dalam kecepatan 60 kpj, dalam hitungan fisika sudah mencapai jarak 17 meter. Ketika harus menginjak rem, pengemudi sudah menghabiskan waktu 1 detik.
Saat menginjak pedal rem laju mobil dapat dipastikan tidak langsung berhenti, karena ada perlambatan untuk proses rem mengunci. Proses rem mengunci atau momentum kemudian total reaksi dan momentum tidak pernah tahu waktu pastinya karena sangat variabel. Anggaplah satu detik juga, tandanya kita sudah habis 2 detik. Itulah mengapa kita memerlukan waktu 2 hingga 3 detik untuk berhenti. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Suasana Aksi Demo Geruduk Mako Brimob Kwitang Jakarta Memanas

BAIC Indonesia Buka Dealer di Kelapa Gading, Hadir dengan Layanan 3S dan Fasilitas Lengkap
Ganti Oli Mobil Bisa Dapat Logam Mulia hingga Liburan Gratis, Begini Caranya!

Mobil Lubricants Terima Penghargaan Spesial di Indonesia Automotive Awards 2025

OLXmobbi Permudah Konsumen Trade-in hingga Jual Mobil Bekas

Intip Spesifikasi dan Performa Chery TIGGO Cross CSH Hybrid, Dibanderol Mulai dari Rp 299 Juta

Daftar Mobil yang Bisa Dijajal Langsung di GIIAS 2025, Jangan Lupa Simak Caranya

Mengintip Spesifikasi JAECOO J7 AWD dan J7 SHS di GIIAS 2025, Harganya Dibanderol Mulai Rp 499 Jutaan

3 Mobil BAIC yang Tampil Gagah di GIIAS 2025, Harganya Dibanderol Mulai Rp 380 Jutaan

Toyota Corolla Altis HEV GR Sport Meluncur di GIIAS 2025, ini Spesifikasi dan Harganya
