Ini Alasan Polisi Bubarkan Seminar Sejarah 1965/1966

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 16 September 2017
Ini Alasan Polisi Bubarkan Seminar Sejarah 1965/1966

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya telah membubarkan kegiatan seminar Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66 yang dilaksanakan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (16/9) pagi.

Menurut Argo, pembubaran itu dilakukan karena acara tersebut tidak ada pemberitahuan dan tidak memiliki izin.

"Seandainya mengumpulkan banyak orang, kemudian berkegiatan tanpa memberikan pemberitahuan atau izin kepolisian, ya, kami berhak bubarkan. Jadi, belum ada dari panitia kepada kepolisian," kata Argo di Kawasan Silang Monas, Jakarta.

Argo menuturkan, setiap kegiatan yang mengumpulkan massa harus memberitahukan kepada aparat kepolisian seperti tertuang dalam undang-undang berkegiatan di muka umum.

"Dalam undang-undang sudah jelas, toh, di UU penyampaian pendapat No 8/98 kalau tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian, wajib dibubarkan," katanya.

Argo mengungkapkan bahwa polisi telah melakukan komunikasi dengan para panitia seminar untuk membubarkan diri.

"Mereka pun mengerti untuk membubarkan acaranya," tandas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu. (Asp)

Baca berita terkait tentang seminar sejarah lainnya di: Blokade Seminar Sejarah, Forum 65 Sebut Polisi Melanggar Konstitusi

#LBH Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LBH Jakarta Kritik Rencana Gubernur Pramono Pasang CCTV di Pemukiman: Ancam Hak Privasi Warga
Pengacara publik LBH Jakarta Alif Fauzi memahami bahwa tujuan Pramono memasang CCTV di lingkungan rumah warga untuk menekan angka kriminalitas.
Frengky Aruan - Selasa, 22 April 2025
LBH Jakarta Kritik Rencana Gubernur Pramono Pasang CCTV di Pemukiman: Ancam Hak Privasi Warga
Indonesia
LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP
Harus ada kontrol yang ketat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 08 Maret 2025
LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP
Indonesia
Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina
LBH Jakarta dan Celios telah membuka posko aduan untuk masyarakat yang dirugikan oleh Pertamax oplosan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina
Indonesia
LBH Jakarta Khawatir RUU Penyiaran Batasi Kemerdekaan Pers
LBH Jakarta menilai revisi UU Penyiaran ini akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan.
Frengky Aruan - Rabu, 15 Mei 2024
LBH Jakarta Khawatir RUU Penyiaran Batasi Kemerdekaan Pers
Bagikan