Kasus Korupsi

Ini Alasan Ketua KPK Ogah Beberkan 36 Kasus Korupsi yang Dihentikan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 24 Februari 2020
 Ini Alasan Ketua KPK Ogah Beberkan 36 Kasus Korupsi yang Dihentikan

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, penghentian 36 kasus oleh lembaganya merupakan hal biasa.

Menurut Firli, penghentian kasus bukan hal yang aneh.

Baca Juga:

KPK Diminta Beberkan Alasan Hentikan 36 Kasus Korupsi

"Itu ada ketentuan hukumnya dan kita ikuti ketentuan hukum itu. Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai," kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2).

KPK ogah jelaskan kasus mana saja yang dihentikan penyidikannya
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK (Foto: ANTARA)

Firli mengatakan, pihaknya selalu melihat mana - mana saja kasus yang berpotensi diteruskan atau tidak.

"Begitu hari pertama kami masuk, tentu kami lihat, berapa sih perkara yang tidak selesai. Karena orang juga menanyakan kan. Jumlah di tingkat penyelidikan 366,di tahap penyidikan kurang lebih ada 133," ungkap Firli.

Firli mengaku tak membeda-bedakan mana saka kasus yang dihentikan.

"Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menemukan suatu peristiwa dan menentukan apakah peristiwa ini merupakan peristiwa yang bisa dinaekin ke penyidikan atau tidak. Itu konsepnya, Jadi kita tidak melihatsiapa yang melakukan," terang Firli.

Ia menyatakan bahwa kasus yang dihentikan tak bisa dibeberkam ke publik demi kerahasiaan suatu perkara.

"Seketika kita buka, pasti ada risiko, tapi yang pasti begini, kritikan itu kita jadikan suatu bahan untuk dikoreksi, hati-hati dan juga itu wujud dan bukti bahwa yang mengkritik itu sayang dengan KPK," terang Jenderal Polisi bintang tiga ini.

Baca Juga:

MAKI Bakal Gugat KPK Terkait Dihentikannya 36 Penyelidikan

Namun, Firli memastikan kasus yang dihentikan itu bisa dibuka kembali apalagi ada puluhan kasus baru siap yang dibuka ke publik.

"Kalau ada bukti baru bisa dong. Kita sudah menerbitkan ada 51 sprinlid baru, jadi jangan lihat yang dihentikan saja. Jadi ada 51 yang kita buka untuk melakukan penyelidikan," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Pimpinan KPK Tak Lapor Dewas Soal Penghentian 36 Penyelidikan

#Ketua KPK #Firli Bahuri #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Bagikan