Kasus Korupsi

Ini Alasan Ketua KPK Ogah Beberkan 36 Kasus Korupsi yang Dihentikan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 24 Februari 2020
 Ini Alasan Ketua KPK Ogah Beberkan 36 Kasus Korupsi yang Dihentikan

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, penghentian 36 kasus oleh lembaganya merupakan hal biasa.

Menurut Firli, penghentian kasus bukan hal yang aneh.

Baca Juga:

KPK Diminta Beberkan Alasan Hentikan 36 Kasus Korupsi

"Itu ada ketentuan hukumnya dan kita ikuti ketentuan hukum itu. Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai," kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2).

KPK ogah jelaskan kasus mana saja yang dihentikan penyidikannya
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK (Foto: ANTARA)

Firli mengatakan, pihaknya selalu melihat mana - mana saja kasus yang berpotensi diteruskan atau tidak.

"Begitu hari pertama kami masuk, tentu kami lihat, berapa sih perkara yang tidak selesai. Karena orang juga menanyakan kan. Jumlah di tingkat penyelidikan 366,di tahap penyidikan kurang lebih ada 133," ungkap Firli.

Firli mengaku tak membeda-bedakan mana saka kasus yang dihentikan.

"Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menemukan suatu peristiwa dan menentukan apakah peristiwa ini merupakan peristiwa yang bisa dinaekin ke penyidikan atau tidak. Itu konsepnya, Jadi kita tidak melihatsiapa yang melakukan," terang Firli.

Ia menyatakan bahwa kasus yang dihentikan tak bisa dibeberkam ke publik demi kerahasiaan suatu perkara.

"Seketika kita buka, pasti ada risiko, tapi yang pasti begini, kritikan itu kita jadikan suatu bahan untuk dikoreksi, hati-hati dan juga itu wujud dan bukti bahwa yang mengkritik itu sayang dengan KPK," terang Jenderal Polisi bintang tiga ini.

Baca Juga:

MAKI Bakal Gugat KPK Terkait Dihentikannya 36 Penyelidikan

Namun, Firli memastikan kasus yang dihentikan itu bisa dibuka kembali apalagi ada puluhan kasus baru siap yang dibuka ke publik.

"Kalau ada bukti baru bisa dong. Kita sudah menerbitkan ada 51 sprinlid baru, jadi jangan lihat yang dihentikan saja. Jadi ada 51 yang kita buka untuk melakukan penyelidikan," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Pimpinan KPK Tak Lapor Dewas Soal Penghentian 36 Penyelidikan

#Ketua KPK #Firli Bahuri #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Bagikan