MerahPutih.com - Indonesia bersama tujuh negara mayoritas Muslim mengecam eskalasi kekerasan terbaru di kawasan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif. Kecaman ini mencakup tindakan provokatif yang dilaporkan terjadi di bawah perlindungan Israel, termasuk pengibaran bendera Israel di kompleks tersebut.
Kecaman tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama para menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab. Pernyataan ini diunggah melalui akun resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di platform X, dikutip Jumat (24/4).
Pernyataan bersama tersebut merupakan respons atas laporan yang menyebutkan bahwa pemukim Israel memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa, melakukan ritual keagamaan, serta mengibarkan bendera Israel di area tersebut. Kedelapan negara menilai tindakan itu sebagai provokasi serius terhadap umat Muslim di seluruh dunia.
“Para Menteri menegaskan kembali bahwa tindakan-tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, serta pelanggaran serius terhadap kesucian kota suci tersebut," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Baca juga:
Kemlu RI Kecam Israel Pasang Spanduk di Reruntuhan RS Indonesia Gaza
Dalam pernyataan yang sama, para menteri juga mengutuk pelanggaran berulang oleh otoritas Israel terhadap status quo historis dan hukum di situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Selain itu, kedelapan negara mengecam percepatan pembangunan permukiman ilegal, termasuk persetujuan Israel untuk membangun lebih dari 30 permukiman baru di kawasan Tepi Barat. Langkah tersebut dinilai melanggar hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB serta opini hukum Mahkamah Internasional tahun 2024.
“Para Menteri juga mengecam kekerasan yang terus berlangsung dan meningkat yang dilakukan para pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk serangan baru-baru ini terhadap sekolah dan anak-anak Palestina, serta menyerukan agar para pihak yang bertanggungjawab dimintai pertanggungjawaban,” tertulis dalam pernyataan.
Baca juga:
Kedelapan negara juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aneksasi Wilayah Pendudukan Palestina maupun pemindahan paksa warga Palestina. Mereka menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.
Menurut pernyataan itu, berbagai tindakan tersebut mengancam keberlangsungan negara Palestina dan merusak implementasi Solusi Dua Negara, sekaligus berpotensi meningkatkan ketegangan dan menghambat upaya deeskalasi serta stabilitas kawasan.
Melalui pernyataan bersama ini, kedelapan negara kembali menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan moralnya, serta mendesak Israel menghentikan eskalasi di Tepi Barat yang diduduki dan mengakhiri praktik-praktik ilegal demi tercapainya perdamaian yang berkelanjutan. (Pon)