Iming-Iming Uang Rp 50 Ribu, Guru Ngaji Perdayai Anak Murid untuk Dicabuli


Rilis guru cabul Tangerang di Polda Metro Jaya. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka pencabulan berinisial W alias I (40) di Tangerang memberi imbalan uang untuk para korbannya. Polisi mencatat ada 20 anak didik yang diduga menjadi korban pencabulan guru mengaji itu.
"Setelah selesai pencabulan, tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu kepada anak-anak tersebut, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1).
Wira menjelaskan selain memberikan uang, tersangka juga menyediakan ponsel dengan maksud agar anak-anak tersebut bisa bermain secara gratis di rumah tersangka dan menyediakan wifi gratis.
"Tersangka juga selalu menyediakan makanan dan memberikan rokok kepada anak-anak guna memperlancar perbuatan pencabulan terhadap mereka, " katanya.
Wira menyebutkan tersangka menggunakan kedok mengajar mengaji di rumah tersangka guna mengumpulkan anak-anak untuk melakukan perbuatan asusila.
"Tersangka berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan tersangka sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah sesuatu dari hasil perbuatan cabulnya," katanya.
Baca juga:
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.
"Komitmen Polda Metro Jaya untuk meningkatkan terus pelayanan dan memberikan perlindungan kepada kelompok rentan anak, perempuan, orang tua, ini menjadi perhatian khusus bagi beliau," ujar Ade Ary.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban pada 23 Desember 2024. Tetapi, sebulan sebelum dilaporkan, W melarikan diri dari rumahnya di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang.
W ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu (29/1) di tempat persembunyiannya di Serang, Banten. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
