Imigrasi Syaratkan Biro Haji dan Umroh Miliki Rekomendasi Kemenag

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 Maret 2017
Imigrasi Syaratkan Biro Haji dan Umroh Miliki Rekomendasi Kemenag

Ilustrasi jamaah umrah (ANTARA FOTO/HO/pras)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Dirjen Imigrasi menerapkan kebijakan baru terkait umrah. Salah satu syaratnya yakni setiap agen keberangkatan atau biro umrah harus memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama.

Menurut Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Sulsel, Ramli HS tujuan rekomendasi tersebut yakni untuk pembuatan paspor sekaligus mencegah agen atau biro umrah nakal.

"Berangkat umrah harus ada rekomendasi. Ini salah satu upaya kita untuk mencegah pemberangkatan umroh para travel biro yang tidak terdaftar di Kementerian agama. Semua ini adalah bagian sinergi dalam rangka mengantisipasi praktik yang tidak sesuai prosedur," tegas Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ramli HS, Jumat, (10/3).

Rekomendasi Kementerian Agama untuk agen atau biro umrah dianggap perlu oleh pihak imigrasi guna mencegah praktek penipian hingga menelantarkan jamaah di tanah suci. Ketika disinggung penambahan syarat rekomendasi membuat proses birokrasi umrah menjadi panjang, Ramli HS menyatakan tujuan sebenarnya yaitu menjamin keselamatan dan keamanan jamaah yang hendak melakukan ibadah umrah.

"Tentu instansi terkait akan mengatur aturannya. Cara ini bertujuan membantu memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia yang hendak berada di luar negeri diketahui secara resmi untuk dilindungi sesuai dengan aturan kita di Indonesia," tegas Ramlis HS.

Kebijakan imigrasi untuk biro atau agen umrah berawal dari penangkapan sejumlah orang karena tidak memiliki dokumen yang tidak sesuai persyaratan.

"Kalau untuk pemohon pembuatan paspor secara nasional kita tolak sebanyak 1.600 orang, khusus Sulsel ada 44 orang. Rata-rata pengusulan paspor untuk perjalanan namun nyatanya terindikasi bukan berwisata atau beribadah tapi bekerja disana," pungkasnya.

Sumber: ANTARA

#Imigrasi #Kemenag #Biro Perjalanan Haji Dan Umrah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali
Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali
Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
5 WNA diamankan dalam operasi Imigrasi di Canggu, Bali. Kelimanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Dunia
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Bagikan