Imigrasi Diminta Selidiki Asal Kewarganegaraan Agnez Mo
Agnez Mo. (Foto: instagram.com/agnezmo)
MerahPutih.com - Pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai, pernyataan penyanyi Agnes Monica terkait tak memiliki darah Indonesia perlu diselidiki. Terutama soal asal kewarganegaraan miliknya.
Ia mengingatkan, berdasarkan UU Kewarganegaraan, Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan keturunan orang tua (ius sanguinis).
Baca Juga:
"Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," tutur Hikmahanto dalam keteranganya kepada wartawan yang dikutip, Selasa (26/11).
Jika nantinya benar Agnez Mo melanggar dan masuk dalam daftar tangkal, maka wanita berusia 33 tahun itu tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dari daftar.
Menurut Hikmahanto, jika orang tua Agnez Mo bukan WN Indonesia dan Agnez Mo berkewarganegaraan Indonesia, maka besar kemungkinan kewarganegaraan dia diperoleh secara tidak sah.
"Bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnez Mo," ujarnya.
Baca Juga:
Diwarnai Linangan Air Mata, Agnez Mo Sukses Gebrak Panggung Konser Clear #SikatHabis
Jika diketahui Agnez Mo bukan WNI dan visa yang digunakan bukan visa kerja, maka selama ini dia telah melakukan pelanggaran atas UU Keimigrasian sebagai artis dan penyanyi.
"Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnez Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia, bila saat sekarang ia berada di luar negeri," ungkap Hikmahanto.
Agnez Mo dalam sebuah wawancara dengan media AS Build Series by Yahoo mengungkapkan dirinya tak punya darah Indonesia. (Knu)
Baca Juga:
Agnez Mo Akui Tak Miliki Darah Indonesia, Fadli Zon: Bakal Durhaka Seperti Malin Kundang
Bagikan
Berita Terkait
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump