Imigrasi Diminta Selidiki Asal Kewarganegaraan Agnez Mo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 26 November 2019
Imigrasi Diminta Selidiki Asal Kewarganegaraan Agnez Mo

Agnez Mo. (Foto: instagram.com/agnezmo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai, pernyataan penyanyi Agnes Monica terkait tak memiliki darah Indonesia perlu diselidiki. Terutama soal asal kewarganegaraan miliknya.

Ia mengingatkan, berdasarkan UU Kewarganegaraan, Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan keturunan orang tua (ius sanguinis).

Baca Juga:

Dalam 23 Menit, Kamu Bisa Tampil Glam ala Agnez Mo

"Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," tutur Hikmahanto dalam keteranganya kepada wartawan yang dikutip, Selasa (26/11).

Agnez Mo menangis di konser Clear #SikatHabis (Foto: Mp/Raden Yusuf Nayamenggala)
Agnez Mo menangis di konser Clear #SikatHabis (Foto: Mp/Raden Yusuf Nayamenggala)

Jika nantinya benar Agnez Mo melanggar dan masuk dalam daftar tangkal, maka wanita berusia 33 tahun itu tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dari daftar.

Menurut Hikmahanto, jika orang tua Agnez Mo bukan WN Indonesia dan Agnez Mo berkewarganegaraan Indonesia, maka besar kemungkinan kewarganegaraan dia diperoleh secara tidak sah.

"Bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnez Mo," ujarnya.

Baca Juga:

Diwarnai Linangan Air Mata, Agnez Mo Sukses Gebrak Panggung Konser Clear #SikatHabis

Jika diketahui Agnez Mo bukan WNI dan visa yang digunakan bukan visa kerja, maka selama ini dia telah melakukan pelanggaran atas UU Keimigrasian sebagai artis dan penyanyi.

Dengan 3 langkah mudah, kamu bisa tampil ala Agnez Mo. (foto: Instagram @agnezmo)
Dengan 3 langkah mudah, kamu bisa tampil ala Agnez Mo. (foto: Instagram @agnezmo)

"Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnez Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia, bila saat sekarang ia berada di luar negeri," ungkap Hikmahanto.

Agnez Mo dalam sebuah wawancara dengan media AS Build Series by Yahoo mengungkapkan dirinya tak punya darah Indonesia. (Knu)

Baca Juga:

Agnez Mo Akui Tak Miliki Darah Indonesia, Fadli Zon: Bakal Durhaka Seperti Malin Kundang

#Hikmahanto Juwana #Imigrasi #Agnez Mo #Warga Negara Asing (WNA)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Sistem pelayanan ini pertama kali diujicobakan untuk mendukung pelayanan kepulangan jemaah haji tahun 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Indonesia
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Kepolisian memastikan ASN Imigrasi itu menjadi korban pembunuhan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Sistem layanan dengan terintergrasi tersebut diupayakan agar memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh keperluan perjalanan ke Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Indonesia
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Komisi IX DPR menanggapi kasus jantung WNA Australia yang tertinggal di Bali. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran serius dan harus segera diusut.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Indonesia
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Setelah AS, urutan selanjutnya adalah Singapura (132 pasangan) dan Jerman (120 pasangan)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Indonesia
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump
Indroyono menyampaikan bahwa persyaratan yang diberlakukan oleh Amerika Serikat untuk memberikan visa kepada masyarakat di tanah air tidak terlalu berat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump
Bagikan