Imigrasi: Adelin Lis Gunakan Paspor Atas Nama Hendro Leonardi
Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar 'red notice' Interpol. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis memegang paspor atas nama Hendro Leonardi. Adelin tercatat memegang paspor Indonesia sebanyak empat kali.
"Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang paspor RI sebanyak empat kali," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Senin (21/6).
Dari jumlah itu, kata Arya, hanya satu paspor atas nama Adelin Lis, yang diterbitkan di Polonia pada 2002. Selebihnya menggunakan nama Hendro Leonardi, yang diterbitkan pada 2008 dan 2013 di Jakarta Utara serta 2017 di Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Arya menjelaskan kronologis Adelin Lis dapat memiliki paspor atas nama Hendro Leonardi. Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009.
Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.
"Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," ujarnya.
Arya mengklaim, seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.
Adelin Lis, disebut Arya, juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan.
"Baik yang asli maupun foto kopi kepada petugas yaitu KTP, surat bukti perekaman KTP elektonik, KK, akte lahir, dan surat pernyataan ganti nama," imbuhnya.
Baca Juga:
Kejagung Usut Pemalsuan Paspor Buron Pembalakan Liar Adelin Lis
Saat ini, kata Arya, Ditjen Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.
Dia menegaskan, Adelin Lis dapat dijerat pidana keimigrasian sesuai pasal 126 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jika terbukti memalsukan data untuk memperoleh paspor.
"Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan," tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
Kejagung Bawa Pulang Buronan Korupsi dan Pembalakan Liar Adelin Lis
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat