Imigrasi: Adelin Lis Gunakan Paspor Atas Nama Hendro Leonardi


Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar 'red notice' Interpol. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis memegang paspor atas nama Hendro Leonardi. Adelin tercatat memegang paspor Indonesia sebanyak empat kali.
"Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang paspor RI sebanyak empat kali," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Senin (21/6).
Dari jumlah itu, kata Arya, hanya satu paspor atas nama Adelin Lis, yang diterbitkan di Polonia pada 2002. Selebihnya menggunakan nama Hendro Leonardi, yang diterbitkan pada 2008 dan 2013 di Jakarta Utara serta 2017 di Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Arya menjelaskan kronologis Adelin Lis dapat memiliki paspor atas nama Hendro Leonardi. Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009.
Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.
"Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," ujarnya.

Arya mengklaim, seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.
Adelin Lis, disebut Arya, juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan.
"Baik yang asli maupun foto kopi kepada petugas yaitu KTP, surat bukti perekaman KTP elektonik, KK, akte lahir, dan surat pernyataan ganti nama," imbuhnya.
Baca Juga:
Kejagung Usut Pemalsuan Paspor Buron Pembalakan Liar Adelin Lis
Saat ini, kata Arya, Ditjen Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.
Dia menegaskan, Adelin Lis dapat dijerat pidana keimigrasian sesuai pasal 126 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jika terbukti memalsukan data untuk memperoleh paspor.
"Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan," tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
Kejagung Bawa Pulang Buronan Korupsi dan Pembalakan Liar Adelin Lis
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
