IMEI Produk Telepon Pintar Google Pixel Bakal Diblokir Saat Masuk Indonesia
Google Pixel 9a dirumorkan hadir dengan desain baru. Foto: Google
MerahPutih.com - Pemerintah akan menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.
Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika Serikat tersebut.
Selain itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan bakal memberikan perlakuan sama berupa pemblokiran IMEI bagi produk telepon pintar Google Pixel seperti yang diberlakukan untuk iPhone 16, apabila terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan perlakuan tersebut diberikan pihaknya mengingat produk teknologi besutan perusahaan besar Google itu hingga saat ini belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagai syarat mutlak untuk bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia.
Baca juga:
Supaya iPhone 16 Bisa Dijual di Indonesia, Apple Minta Bebas Pajak 50 Tahun?
"Semua Google Pixel belum ada TKDN," kata Febri.
Disampaikannya, apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema terlebih dahulu, yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.
Pihaknya mencatat, sejak Januari--Oktober 2024, produk buatan Google tersebut sudah masuk ke Indonesia sebanyak 22 ribu unit melalui jalur yang diperbolehkan yakni barang bawaan penumpang luar negeri, serta barang kiriman.
Dirinya menjelaskan, segala produk perangkat alat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia diberlakukan aturan masuk berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Baca juga:
Database IMEI Ditemukan, Smartphone Flagship vivo X200+ Diprediksi Segera Rilis
Febri menegaskan, tak hanya Apple maupun Google, semua produk elektronik yang tidak mematuhi mekanisme masuk pabean Indonesia seperti yang diatur dalam beleid tersebut bakal diterapkan perlakuan yang sama.
"Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN," katanya.
Ia mengimbau bagi masyarakat untuk tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 di toko daring, karena bakal merugikan diri sendiri, dan berpotensi terkena pemblokiran IMEI.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Google Pixel 10 Pro Fold Nyaris Meledak saat Uji Daya Tahan, Jadi HP Lipat Paling Lemah?
Kebocoran Data Gmail dan Cara Melindungi Akun dari Serangan Phishing
Google Bocorkan Desain untuk Pixel 10 Pro Fold, Tampil dengan Warna Moonstone
Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Google Cloud, Para Mantan Petinggi GoTo Diperiksa KPK
KPK Panggil Google Selidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud
Google Cloud Bikin Pusat Operasi Keamanan di Indonesia, Didukug AI dan Berbasis Intelijen
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek, Google dan Telkom Ikut ‘Terseret’
Kejagung Dalami Keterkaitan Investasi dari Google ke Gojek Dalam Pengadaan Chromebook
Google Bikin Doodle Kopi Susu Gula Aren Cuma di Indonesia, Ada Tips Membuatnya Juga Lho
Cara Pakai Gemini CLI: Tool AI Gratis Google untuk Developer