MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian terkait penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dimulai sejak hari ini, Senin (14/9).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mulai hari ini aktifitas pekerjaan dilaksanakan dengan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75.
"Yaitu 25% bekerja di kantor (BDK) dan 75 % bekerja dari rumah (BDR)," kata Ali Fikri lewat dalam keterangannya, Senin (14/9).
Baca Juga:
Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Dilanjut Pekan Depan
KPK juga mengatur jam kerja untuk pegawainya yakni selama 8 jam dan dibagi dalam beberapa shift. Untuk Senin - Kamis dibagi menjadi dua shift yakni, Shift I (08.00-17.00) dan Shift II (11.00-20.00).
Selanjutnya khusus untuk hari Jumat Shift I yakni pukul 08.00 - 17.30, dan Shift II 11.00 - 20.30. Kemudian terkait pelaksanaan koordinasi atau rapat pihaknya bakal mengutamakan media daring.
"Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50 % dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta," ujarnya.
Khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 X 24 jam secara terus menerus dengan sistem shift.
Ali menjelaskan selama melaksanakan aktifitas di dalam area gedung, KPK juga selalu mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan COVID-19.
Baca Juga:
KPK Tak Akan Tunda Proses Hukum Paslon yang Maju Pilkada 2020
Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan mulai 14 September 2020. Keputusan itu menyusul tingginya angka kasus positif dan kematian di Jakarta akibat COVID-19. (Pon)