Ikuti Jejak Australia, Kementerian PP-PA Siapkan Aturan Pembatasan Anak Bermain Media Sosial
Pemerintah siapkan peta jalan perlindungan anak di ranah daring.(Foto: Pexels/magnus mueller)
MERAHPUTIH.COM - SEBAGAI bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak-anak yang sangat rentan menjadi korban kekerasan di ranah daring, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP-PA) menyatakan tengah menyusun rancangan peraturan presiden tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring. Salah satu isinya ialah mengatur pembatasan anak dalam menggunakan media sosial.
"Saat ini pemerintah menyusun rancangan perpres perlindungan anak di ranah daring yang mengatur pembatasan bagi anak dalam penggunaan media elektronik yang harus didampingi orangtua atau pengasuhnya," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PP-PA Pribudiarta Nur Sitepu, seperti dilansir ANTARA, Kamis (5/12).
Hal itu dikatakan Pribudiarta saat menanggapi usul agar pemerintah membuat aturan yang melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial. Rancangan perpres ini mencakup tiga strategi perlindungan anak di ranah daring, salah satunya strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.
Fokus strategi yang digunakan yakni melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk mempersiapkan kebijakan terkait dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak.
Baca juga:
Australia Resmikan UU Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Peta jalan perlindungan anak di ranah daring disusun agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring. Penyusunan rancangan perpres ini melibatkan lebih dari 16 kementerian/lembaga.
Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan dalam menurunkan angka kekerasan daring dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor.
Sebelumnya, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta KH Ahmad Zuhdi Muhdlor mengusulkan agar pemerintah membuat aturan yang melarang anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Zuhdi meyakini larangan tersebut bakal membantu pemerintah meredam pengaruh negatif medsos pada anak sejak dini, khususnya dari paparan judi online.(*)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Kasih Duit Rp 7 Juta Buat Netizen yang Unggah Citra Baik di Media Sosial