Ikuti Jejak Australia, Kementerian PP-PA Siapkan Aturan Pembatasan Anak Bermain Media Sosial


Pemerintah siapkan peta jalan perlindungan anak di ranah daring.(Foto: Pexels/magnus mueller)
MERAHPUTIH.COM - SEBAGAI bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak-anak yang sangat rentan menjadi korban kekerasan di ranah daring, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP-PA) menyatakan tengah menyusun rancangan peraturan presiden tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring. Salah satu isinya ialah mengatur pembatasan anak dalam menggunakan media sosial.
"Saat ini pemerintah menyusun rancangan perpres perlindungan anak di ranah daring yang mengatur pembatasan bagi anak dalam penggunaan media elektronik yang harus didampingi orangtua atau pengasuhnya," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PP-PA Pribudiarta Nur Sitepu, seperti dilansir ANTARA, Kamis (5/12).
Hal itu dikatakan Pribudiarta saat menanggapi usul agar pemerintah membuat aturan yang melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial. Rancangan perpres ini mencakup tiga strategi perlindungan anak di ranah daring, salah satunya strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.
Fokus strategi yang digunakan yakni melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk mempersiapkan kebijakan terkait dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak.
Baca juga:
Australia Resmikan UU Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Peta jalan perlindungan anak di ranah daring disusun agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring. Penyusunan rancangan perpres ini melibatkan lebih dari 16 kementerian/lembaga.
Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan dalam menurunkan angka kekerasan daring dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor.
Sebelumnya, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta KH Ahmad Zuhdi Muhdlor mengusulkan agar pemerintah membuat aturan yang melarang anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Zuhdi meyakini larangan tersebut bakal membantu pemerintah meredam pengaruh negatif medsos pada anak sejak dini, khususnya dari paparan judi online.(*)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Sempat Disebut Meninggal Akibat Kebakaran, Istri Eks PM Nepal Masih Hidup, Dirawat Intensif

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa

19 Tewas dalam Demonstrasi Tolak Larangan Medsos dan Serukan Penindakan Korupsi, Perdana Menteri Nepal Mundur

Nepal Akhirnya Cabut Larangan Media Sosial setelah Protes Besar Menewaskan 19 Orang

Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan

Terima Challenge Ekstrem, Streamer Prancis Jean Pormanove Meninggal saat Siaran Langsung
