IJTI Ingatkan Jurnalis Hanya Sebar Konten Terverifikasi dan Terklarifkasi


Media Sosial. (Foto: Pixabay)
MerahPutih.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menggelar acara diskusi bertajuk 'Jurnalis di Tengah Gejolak Isu Keberagaman' di Hall Dewan Pers pada Rabu (16/6).
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengingatkan, pentingnya peran media dalam dinamika isu keberagaman yang tengah bergejolak.
Baca Juga:
Jadi Panduan Penegak Hukum, Pemerintah Rampungkan Pedoman Implementasi UU ITE
"Semua yang kita lakukan. Negara kita terdiri dari beragam agama etnis dan lainnya. Bagaimana kode etik jurnalistik membuat konten dan menyampaikannya," urai Yadi di Hall Dewan Pers, Rabu (16/6).
Yadi mengatakan, yang jadi sorotan saat ini, adalah perlunya literasi penggunaan media sosial yang masif di kalangan masyakarat. Sekaligus jangan sampai memberi panggung kepada mereka yang ingin menyebarkan hoaks di platform apapun.
IJTI mengingatkan para anggotanya dan seluruh jurnalis, jangan ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan terklarifkasi.

"Sehingga masyarakat yang mendapatkan berita juga tercerahkan," kata Yadi.
Masyarakat, ungkap ia, arus tetap bijak dalam mengoperasikan akun-akun sosial media mereka masing-masing, tidak menyebar informasi yang belum terbukti kebenarannya.
"Bukan hanya orang awam, orang terpelajar pun bisa terbawa menyebarkan hoaks tanpa melihat latar belakang mereka. Terseret arus kepentingan biasanya," katanya.
Baca Juga:
Revisi UU ITE Masuk Sinkronisasi Kemenkum HAM
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan

UOB My Digital Space Bekali 90 Ribu Pelajar Indonesia dengan Keterampilan Digital, Gandeng Ruangguru sebagai Mitra

Terima Challenge Ekstrem, Streamer Prancis Jean Pormanove Meninggal saat Siaran Langsung

Australia Masukkan YouTube ke Larangan Media Sosial untuk Anak-Anak di Bawah 16 Tahun

Cegah Anak Kecanduan Ponsel, Masjid-Masjid di Jakarta Bikin Pojok Baca

Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran

Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran
