Idaman Kalah di PTUN, Bang Rhoma Dicegah Bayar Hakim di Ruang Sidang

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 10 April 2018
Idaman Kalah di PTUN, Bang Rhoma Dicegah Bayar Hakim di Ruang Sidang

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kanan) mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/8). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak meloloskan mereka menjadi parpol peserta Pemilu 2019. Tak hanya itu, partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama itu diwajibkan membayar Rp 956 ribu.

"Menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp956.000," kata Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arief Pratomo saat membacakan putusan sidang gugatan Partai Idaman di Jakarta, Selasa (10/4).

Menurut Hakim, Partai Idaman terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan KPU tentang partai politik peserta pemilu berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Seusai pembacaan putusan, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama langsung mengeluarkan sejumlah uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 untuk membayar biaya perkara. Raja dangdut itu langsung berdiri hendak menyerahkan uang itu ke hakim.

"Majelis Hakim, saya bayar secara kontan," kata Rhoma Irama sembari mengangkat uang dan beranjak ke meja Majelis Hakim di hadapan para pengunjung sidang, dilansir Antara.

Namun pada saat bersamaan Majelis Hakim tampak sudah beranjak keluar ruang sidang. Pengadilan segera mengarahkan Rhoma serta kuasa hukum agar uang biaya perkara diberikan seusai persidangan melalui posedur yang berlaku tidak langsung kepada Majelis Hakim di ruang sidang.

Secara keseluruhan sidang pembacaan putusan gugatan Partai Idaman di PTUN DKI Jakarta, Selasa, berlangsung aman. Seluruh kader dan simpatisan Partai Idaman tampak tertib selama pembacaan putusan berlangsung. Mereka meneriakkan takbir hanya sesaat sebelum dan setelah persidangan berlangsung. Seusai sidang, tampak ada satu simpatisan Partai Idaman yang menangis.

#Partai Idaman #Rhoma Irama #PTUN
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Lifestyle
Lirik Lagu 'Judi', Sebuah Kritik Sosial Rhoma Irama lewat Musik Dangdut
Lagu ini tidak sekadar menjadi hiburan, tetapi juga sebuah pengingat keras bagi masyarakat agar menjauhi kebiasaan buruk tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Lirik Lagu 'Judi', Sebuah Kritik Sosial Rhoma Irama lewat Musik Dangdut
ShowBiz
Lirik 'Lagi-Lagi Cinta' dari Rhoma Irama yang Cukup Istimewa
Menyampaikan pesan mendalam mengenai dinamika dan kerumitan dalam percintaan.
Dwi Astarini - Rabu, 30 Juli 2025
Lirik 'Lagi-Lagi Cinta' dari Rhoma Irama yang Cukup Istimewa
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
Hormati Putusan PTUN, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Tim hukum PDIP menghormati putusan PTUN soal gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Soffi Amira - Jumat, 25 Oktober 2024
Hormati Putusan PTUN, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Indonesia
Tim Hukum PDIP Berharap Presiden Prabowo Benahi Sistem Peradilan Indonesia
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun berkaca dari putusan dismissal PTUN yang menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU diterima.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Oktober 2024
Tim Hukum PDIP Berharap Presiden Prabowo Benahi Sistem Peradilan Indonesia
Indonesia
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN, Baca Putusan Usai Gibran Dilantik
PDI Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Frengky Aruan - Jumat, 25 Oktober 2024
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN, Baca Putusan Usai Gibran Dilantik
Indonesia
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Pelantikan Gibran
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Oktober 2024
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Pelantikan Gibran
Indonesia
PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran
Awalnya pembacaan putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Gibran pada Kamis (10/10).
Frengky Aruan - Kamis, 10 Oktober 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran
Lifestyle
Lirik Lagu Siapa Lala Widy, Karya yang Ditulis Rhoma Irama
Lirik lagu Siapa dari Lala Widy, sangat populer dan mejadi hits di Indonesia. Karya ini ditulis oleh Rhoma Irama dengan kisah yang penuh dengan ukiran cinta
ImanK - Sabtu, 17 Agustus 2024
Lirik Lagu Siapa Lala Widy, Karya yang Ditulis Rhoma Irama
Indonesia
Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
Sidang putusan etik Ghufron ditunda karena putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Mei 2024
Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
Bagikan