ICW: Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2019 Menurun Signifikan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Februari 2020
 ICW: Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2019 Menurun Signifikan

Logo ICW (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan atas penyidikan kasus korupsi untuk periode 2019. Pemantauan ini untuk mendapatkan penjelasan mengenai pelaku korupsi, modus operandi, dan potensi kerugian negara atau suap.

"Hasil pemantauan ICW menemukan tren penindakan kasus korupsi pada tahun 2019 menurun terutama kasus korupsi yang ditindak oleh kepolisian dan kejaksaan jika dibandingkan dari tahun 2017 dan 2018," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/2).

Baca Juga:

ICW Minta Firli Cs Setop Gusur Pegawai KPK Berintegritas

"Lemahnya penegak hukum dalam upaya merampas aset korupsi pun belum terjawab apabila melihat data yang ditemukan," sambung Wana.

Wana merinci pada tahun 2019 ditemukan 271 jumlah kasus korupsi dengan 580 orang tersangka dan jumlah kerugian negara Rp 8,4 triliun. Sementara temuan untuk pungutan liar sebesar Rp 3,7 miliar.

ICW sebut penindakan kasus korupsi selama tahun 2019 menurun tajam
Konferensi pers ICW di Jakarta (MP/Fadhli)

"Untuk suap Rp 200 miliar dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 108 miliar," ujar Wana.

Wana menyebut suap menjadi modus yang paling dominan dilakukan oleh para tersangka korupsi. Selain itu, penyalahgunaan wewenang menjadi modus yang berimplikasi terhadap besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

"Contohnya seperti kasus yang dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur terkait dengan penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP)," ungkapnya.

Penindakan kasus korupsi selama tahun 2019 mengalami penurunan secara drastis dibandingkan tahun 2018. Turunnya jumlah penanganan perkara korupsi terjadi di institusi kejaksaan dan kepolisian.

Sementara kinerja penindakan korupsi yang dilakukan oleh KPK sangat signifikan.

Hal tersebut ditunjukkan dari meningkatnya penanganan perkara korupsi sejak tahun 2015 hingga 2019. Aktor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pun tidak jarang memiliki kewenangan yang besar seperti menteri, kepala daerah, anggota legislatif bahkan penegak hukum.

Sayangnya, penegak hukum belum menjadikan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai upaya utama untuk memiskinkan koruptor. Hal tersebut dapat dilihat dari minimnya pengenaan pasal pencucian uang terhadap pelaku korupsi.

Baca Juga:

ICW Tuding Menkumham dan Pimpinan KPK Tebar Hoaks

"Hanya 1 persen dari total perkara korupsi," imbuhnya.

Wana melanjutkan, sektor bencana alam, pertambangan, peradilan, penegakan hukum, dan lapas kurang dijadikan prioritas dalam penegakan hukum meskipun dampak yang ditimbulkan cukup besar.

"Secara umum aktor yang paling banyak melakukan korupsi yakni ASN dan swasta," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

ICW Sebut Negara Rugi Rp 72 Miliar Per Tahun Karena Tak Pecat PNS Koruptor

#ICW #Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #TPPU
Bagikan

Berita Terkait

Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Bagikan