ICW: Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2019 Menurun Signifikan
Logo ICW (Foto: Istimewa)
MerahPutih.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan atas penyidikan kasus korupsi untuk periode 2019. Pemantauan ini untuk mendapatkan penjelasan mengenai pelaku korupsi, modus operandi, dan potensi kerugian negara atau suap.
"Hasil pemantauan ICW menemukan tren penindakan kasus korupsi pada tahun 2019 menurun terutama kasus korupsi yang ditindak oleh kepolisian dan kejaksaan jika dibandingkan dari tahun 2017 dan 2018," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/2).
Baca Juga:
"Lemahnya penegak hukum dalam upaya merampas aset korupsi pun belum terjawab apabila melihat data yang ditemukan," sambung Wana.
Wana merinci pada tahun 2019 ditemukan 271 jumlah kasus korupsi dengan 580 orang tersangka dan jumlah kerugian negara Rp 8,4 triliun. Sementara temuan untuk pungutan liar sebesar Rp 3,7 miliar.
"Untuk suap Rp 200 miliar dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 108 miliar," ujar Wana.
Wana menyebut suap menjadi modus yang paling dominan dilakukan oleh para tersangka korupsi. Selain itu, penyalahgunaan wewenang menjadi modus yang berimplikasi terhadap besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
"Contohnya seperti kasus yang dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur terkait dengan penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP)," ungkapnya.
Penindakan kasus korupsi selama tahun 2019 mengalami penurunan secara drastis dibandingkan tahun 2018. Turunnya jumlah penanganan perkara korupsi terjadi di institusi kejaksaan dan kepolisian.
Sementara kinerja penindakan korupsi yang dilakukan oleh KPK sangat signifikan.
Hal tersebut ditunjukkan dari meningkatnya penanganan perkara korupsi sejak tahun 2015 hingga 2019. Aktor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pun tidak jarang memiliki kewenangan yang besar seperti menteri, kepala daerah, anggota legislatif bahkan penegak hukum.
Sayangnya, penegak hukum belum menjadikan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai upaya utama untuk memiskinkan koruptor. Hal tersebut dapat dilihat dari minimnya pengenaan pasal pencucian uang terhadap pelaku korupsi.
Baca Juga:
"Hanya 1 persen dari total perkara korupsi," imbuhnya.
Wana melanjutkan, sektor bencana alam, pertambangan, peradilan, penegakan hukum, dan lapas kurang dijadikan prioritas dalam penegakan hukum meskipun dampak yang ditimbulkan cukup besar.
"Secara umum aktor yang paling banyak melakukan korupsi yakni ASN dan swasta," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
ICW Sebut Negara Rugi Rp 72 Miliar Per Tahun Karena Tak Pecat PNS Koruptor
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Bakal Cecar Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji