ICW: Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2019 Menurun Signifikan


Logo ICW (Foto: Istimewa)
MerahPutih.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan atas penyidikan kasus korupsi untuk periode 2019. Pemantauan ini untuk mendapatkan penjelasan mengenai pelaku korupsi, modus operandi, dan potensi kerugian negara atau suap.
"Hasil pemantauan ICW menemukan tren penindakan kasus korupsi pada tahun 2019 menurun terutama kasus korupsi yang ditindak oleh kepolisian dan kejaksaan jika dibandingkan dari tahun 2017 dan 2018," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/2).
Baca Juga:
"Lemahnya penegak hukum dalam upaya merampas aset korupsi pun belum terjawab apabila melihat data yang ditemukan," sambung Wana.
Wana merinci pada tahun 2019 ditemukan 271 jumlah kasus korupsi dengan 580 orang tersangka dan jumlah kerugian negara Rp 8,4 triliun. Sementara temuan untuk pungutan liar sebesar Rp 3,7 miliar.

"Untuk suap Rp 200 miliar dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 108 miliar," ujar Wana.
Wana menyebut suap menjadi modus yang paling dominan dilakukan oleh para tersangka korupsi. Selain itu, penyalahgunaan wewenang menjadi modus yang berimplikasi terhadap besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
"Contohnya seperti kasus yang dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur terkait dengan penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP)," ungkapnya.
Penindakan kasus korupsi selama tahun 2019 mengalami penurunan secara drastis dibandingkan tahun 2018. Turunnya jumlah penanganan perkara korupsi terjadi di institusi kejaksaan dan kepolisian.
Sementara kinerja penindakan korupsi yang dilakukan oleh KPK sangat signifikan.
Hal tersebut ditunjukkan dari meningkatnya penanganan perkara korupsi sejak tahun 2015 hingga 2019. Aktor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pun tidak jarang memiliki kewenangan yang besar seperti menteri, kepala daerah, anggota legislatif bahkan penegak hukum.
Sayangnya, penegak hukum belum menjadikan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai upaya utama untuk memiskinkan koruptor. Hal tersebut dapat dilihat dari minimnya pengenaan pasal pencucian uang terhadap pelaku korupsi.
Baca Juga:
"Hanya 1 persen dari total perkara korupsi," imbuhnya.
Wana melanjutkan, sektor bencana alam, pertambangan, peradilan, penegakan hukum, dan lapas kurang dijadikan prioritas dalam penegakan hukum meskipun dampak yang ditimbulkan cukup besar.
"Secara umum aktor yang paling banyak melakukan korupsi yakni ASN dan swasta," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
ICW Sebut Negara Rugi Rp 72 Miliar Per Tahun Karena Tak Pecat PNS Koruptor
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
