ICW: Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2019 Menurun Signifikan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Februari 2020
 ICW: Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2019 Menurun Signifikan

Logo ICW (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan atas penyidikan kasus korupsi untuk periode 2019. Pemantauan ini untuk mendapatkan penjelasan mengenai pelaku korupsi, modus operandi, dan potensi kerugian negara atau suap.

"Hasil pemantauan ICW menemukan tren penindakan kasus korupsi pada tahun 2019 menurun terutama kasus korupsi yang ditindak oleh kepolisian dan kejaksaan jika dibandingkan dari tahun 2017 dan 2018," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/2).

Baca Juga:

ICW Minta Firli Cs Setop Gusur Pegawai KPK Berintegritas

"Lemahnya penegak hukum dalam upaya merampas aset korupsi pun belum terjawab apabila melihat data yang ditemukan," sambung Wana.

Wana merinci pada tahun 2019 ditemukan 271 jumlah kasus korupsi dengan 580 orang tersangka dan jumlah kerugian negara Rp 8,4 triliun. Sementara temuan untuk pungutan liar sebesar Rp 3,7 miliar.

ICW sebut penindakan kasus korupsi selama tahun 2019 menurun tajam
Konferensi pers ICW di Jakarta (MP/Fadhli)

"Untuk suap Rp 200 miliar dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 108 miliar," ujar Wana.

Wana menyebut suap menjadi modus yang paling dominan dilakukan oleh para tersangka korupsi. Selain itu, penyalahgunaan wewenang menjadi modus yang berimplikasi terhadap besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

"Contohnya seperti kasus yang dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur terkait dengan penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP)," ungkapnya.

Penindakan kasus korupsi selama tahun 2019 mengalami penurunan secara drastis dibandingkan tahun 2018. Turunnya jumlah penanganan perkara korupsi terjadi di institusi kejaksaan dan kepolisian.

Sementara kinerja penindakan korupsi yang dilakukan oleh KPK sangat signifikan.

Hal tersebut ditunjukkan dari meningkatnya penanganan perkara korupsi sejak tahun 2015 hingga 2019. Aktor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pun tidak jarang memiliki kewenangan yang besar seperti menteri, kepala daerah, anggota legislatif bahkan penegak hukum.

Sayangnya, penegak hukum belum menjadikan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai upaya utama untuk memiskinkan koruptor. Hal tersebut dapat dilihat dari minimnya pengenaan pasal pencucian uang terhadap pelaku korupsi.

Baca Juga:

ICW Tuding Menkumham dan Pimpinan KPK Tebar Hoaks

"Hanya 1 persen dari total perkara korupsi," imbuhnya.

Wana melanjutkan, sektor bencana alam, pertambangan, peradilan, penegakan hukum, dan lapas kurang dijadikan prioritas dalam penegakan hukum meskipun dampak yang ditimbulkan cukup besar.

"Secara umum aktor yang paling banyak melakukan korupsi yakni ASN dan swasta," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

ICW Sebut Negara Rugi Rp 72 Miliar Per Tahun Karena Tak Pecat PNS Koruptor

#ICW #Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #TPPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK sebagai saksi kasus Rita Widyasari. Ia ditanya soal honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Kejaksaan Agung Periksaan Belasan Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Dari belasan saksi yang diperiksa, sebanyak tujuh orang hadir memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kejaksaan Agung Periksaan Belasan Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Bagikan