ICW Sebut Kuasa Hukum Setnov Bisa Dijerat Pasal 'Obstruction of Justice'
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz (ketiga dari kiri). (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum).
Obstruction of justice termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pengacaranya atau siapa pun yang menghalangi proses hukum, bisa dijerat dengan pasal yang menghalangi penyidikan," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, usai acara diskusi di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (14/11).
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun angkat bicara atas langkah hukum yang dilakukan oleh pengacara Setya Novanto itu. Bambang menilai pengacara Setya Novanto telah menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
"Yang menarik kalau memilah pernyataan dari lawyer-lawyernya SN sebenarnya sebagian unsur-unsur yang ada dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, obstruction of justice itu menurut saya sudah terpenuhi," kata Bambang usai diskusi 'Jangan Lelah Lawan Korupsi' di Queens Head Kemang, Jakarta, Jumat (10/11).
Bambang meminta KPK menerapkan pasal tersebut kepada pengacara Setya Novanto. Sebab, pengacara Setnov telah menghambat KPK untuk membongkar kasus korupsi e-KTP.
"Sudah saatnya juga menggunakan pasal obstruction of justice karena dia sudah bertindak sebagai gate keeper. Tidak lagi sekadar melindungi kepentingan kliennya, tapi mengganggu proses untuk membuktikan kejahatan itu," katanya. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi