Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

ICW Minta Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 21 Mei 2024
ICW Minta Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk tetap membacakan putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada Selasa (21/5) hari ini.

Hal tersebut merespons putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK menunda proses etik terhadap Ghufron.

Menurut peneliti ICW Diky Anandya, perintah dalam putusan sela tersebut keliru dan tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif.

Baca juga:

Perseteruan Nurul Ghufron dengan Dewas KPK Albertina Ho Masuk ke Bareskrim

"Ada dua poin untuk mendukung argumetasi tersebut. Pertama, Pasal 67 ayat (2) UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memang memberikan ruang bagi penggugat untuk mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan TUN ditunda selama proses pemeriksaan sengketa TUN," ujaf Diky dalam keterangan tertulis, Selasa.

Namun, ditegaskannya, dalam ayat 4 huruf a, Pasal a quo menyebutkan penundaan hanya dapat dilakukan dalam kondisi terdapat keadaan yang sangat mendesak yang dapat merugikan tergugat.

Diky mengatakan untuk menilai adanya keadaan yang sangat mendesak harus dilihat secara objektif.

"Kepentingan umum dari masyarakat yang turut mendesak pimpinan KPK yang berintegritas dan beretika yang harus dipertimbangkan, ketimbang kepentingan personal Nurul Ghufron," ujarnya.

Kedua, ICW juga menilai bahwa perintah PTUN untuk menunda proses pemeriksaan etik terhadap Ghufron tidak tepat. Pasalnya, semua proses pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh Dewas kepada Ghufron.

"Dengan kata lain putusan sela tersebut tidak mempengaruhi agenda pembacaan putusan sidang etik yang akan dilaksanakan pada hari ini," imbuhnya.

Baca juga:

Nurul Ghufron Siap Dihukum Dewas KPK jika Terbukti Langgar Etik

Atas dasar dua poin di atas, ICW mendesak Dewas tetap menggelar sidang pembacaan putusan etik Ghufron dan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan.

"Adapun jenis hukuman berupa, “diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas No. 3 Tahun 2021," pungkasnya. (Pon)

#Nurul Ghufron #KPK #Dewas KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - 9 menit lalu
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 16 menit lalu
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Indonesia
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
Indonesia
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
KPK periksa 8 orang termasuk Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini dalam OTT. 11 orang dilepas, ruang kerja bupati disegel, uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Bagikan