ICW Minta Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Hari Ini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk tetap membacakan putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada Selasa (21/5) hari ini.
Hal tersebut merespons putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK menunda proses etik terhadap Ghufron.
Menurut peneliti ICW Diky Anandya, perintah dalam putusan sela tersebut keliru dan tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif.
Baca juga:
Perseteruan Nurul Ghufron dengan Dewas KPK Albertina Ho Masuk ke Bareskrim
"Ada dua poin untuk mendukung argumetasi tersebut. Pertama, Pasal 67 ayat (2) UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memang memberikan ruang bagi penggugat untuk mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan TUN ditunda selama proses pemeriksaan sengketa TUN," ujaf Diky dalam keterangan tertulis, Selasa.
Namun, ditegaskannya, dalam ayat 4 huruf a, Pasal a quo menyebutkan penundaan hanya dapat dilakukan dalam kondisi terdapat keadaan yang sangat mendesak yang dapat merugikan tergugat.
Diky mengatakan untuk menilai adanya keadaan yang sangat mendesak harus dilihat secara objektif.
"Kepentingan umum dari masyarakat yang turut mendesak pimpinan KPK yang berintegritas dan beretika yang harus dipertimbangkan, ketimbang kepentingan personal Nurul Ghufron," ujarnya.
Kedua, ICW juga menilai bahwa perintah PTUN untuk menunda proses pemeriksaan etik terhadap Ghufron tidak tepat. Pasalnya, semua proses pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh Dewas kepada Ghufron.
"Dengan kata lain putusan sela tersebut tidak mempengaruhi agenda pembacaan putusan sidang etik yang akan dilaksanakan pada hari ini," imbuhnya.
Baca juga:
Nurul Ghufron Siap Dihukum Dewas KPK jika Terbukti Langgar Etik
Atas dasar dua poin di atas, ICW mendesak Dewas tetap menggelar sidang pembacaan putusan etik Ghufron dan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan.
"Adapun jenis hukuman berupa, “diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas No. 3 Tahun 2021," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena