ICW Minta Dewas Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Hukuman berat itu berupa pemberhentian Filri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Pernyataan itu disampaikan ICW lantaran Dewas akan menggelar sidang putusan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri terkait dugaan gaya hidup mewah menggunakan helikopter, pada Selasa (15/9) besok.
Baca Juga:
"Kami harapkan dari ICW soal putusan Dewas bagi Firli Bahuri dugaan pelanggaran etik itu, kami mendorong agar Firli diberhentikan dari posisinya sebagai komisioner," kata peneliti ICW, Lalola Ester dalam diskusi daring, Senin (14/9).
Menurut Lalola, penggunaan helikopter milik swasta oleh Firli Bahuri berpotensi konflik kepentingan. Meski saat digunakan dalam perjalanan pribadi, namun jabatannya sebagai Ketua KPK melekat dan tidak bisa dilepaskan.
Terlebih, pegawai dan pimpinan KPK diharuskan untuk hidup sederhana sebagaimana diatur dalam kode etik lembaga antirasuah sehingga harus menjauhi prilaku hidup hedonisme.
"Tidak bisa dipisahkan begitu bahwa ada nilai-nilai soal kesederhanaan, hidup menjauhi hedonisme atau gaya hidup yang berlebihan begitu ya. Terutama kalau itu tidak sesuai dengan profil kekayaan dari komisioner KPK itu sendiri," tegas Lalola.
Baca Juga:
Hindari Wartawan, Firli Bahuri Pilih Masuk Lewat Pintu Belakang Gedung KPK
Lalola menilai, jika Dewan Pengawas KPK tidak menindak tegas pelanggaran etik Firli Bahuri, maka akan berimplikasi pada kinerja Dewas sendiri. Menurutnya, hal itu akan jadi preseden buruk bagi kinerja Dewas dalam memutus pelanggaran etik.
"Hal ini bisa jadi preseden buruk, enggak ada implikasi dari putusan Dewan Pengawas besok terhadap dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, kalau misalnya diputusnya tidak keras," kata Lalola. (Pon)
Baca Juga:
Respons KPK Dituding Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra Cuma Pencitraan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara