ICW Kecam Kejagung Beri Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (ANTARA/Fathur Rochman)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ICW meminta Kejaksaan Agung segera mencabut keputusan tersebut.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tindakan Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejagung, Djoko Tjandra, seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri.
Baca Juga
Pekan Depan, Bareskrim Garap Jenderal Penerima Suap Djoko Tjandra
"Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum. Terlebih lagi, tindakan Jaksa Pinangki telah melanggar dua aspek sekaligus, yakni etika dan hukum," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Pelanggaran etika, kata Kurnia, karena Pinangki berpergian tanpa sepengetahuan atasan. Lalu, pelanggaran hukum karena Pinangki disangka telah menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra untuk turut mengurusi perkara di Mahkamah Agung.
"Sehingga pendampingan hukum yang diberikan dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi Jaksa Pinangki dari jerat hukum," tegas dia.
Selain itu, penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung patut diduga tidak akan berjalan objektif. Pasalnya, pendampingan hukum itu berpotensi mengganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan.
"Pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki diduga bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," ujar Kurnia.
Kurnia menjelaskan, dalam AD/ART tersebut dituliskan bahwa tujuan PJI adalah meningkatkan integritas dan profesionalisme jaksa sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penegak hukum. Tak hanya itu, dalam Pasal 2 AD/ART itu juga disebutkan bahwa PJI bertujuan membela dan mendampingi anggota yang menghadapi persoalan hukum terkait dengan tugas profesinya.
"Tentu tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki tidak terkait dengan tugas dan profesinya sebagai seorang Jaksa, sebab pertemuan yang bersangkutan dilakukan tidak atas dasar persetujuan dari atasannya dan dilakukan dengan seorang buronan Kejaksaan," tegas Kurnia.
Lebih lanjut Kurnia mengungkapkan, sejak awal ICW sudah menaruh curiga bahwa Kejagung akan "memasang badan" saat oknum di internal lembaganya tersangkut kasus hukum. Hal tersebut tercermin saat Kejagung mengeluarkan pedoman pemeriksaan Jaksa beberapa waktu lalu, yang menyebutkan bahwa upaya hukum terhadap Jaksa mesti mendapatkan izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung.
Selain itu, pendampingan hukum juga akan menggambarkan bahwa perkara dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki diduga tidak akan berkembang atau terhenti hanya pada Jaksa tersebut. Padahal Kejagung mempunyai kewajiban hukum untuk menelusuri, apakah ada oknum petinggi di internalnya yang diduga mengetahui pertemuan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra namun terkesan mendiamkan saja.
Baca Juga
Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Dapat Bantuan Hukum Dari Kejaksaan
"Pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung ini serupa dengan apa yang dilakukan oleh Divisi Hukum Polri saat menjadi kuasa hukum dari dua terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan. Hasilnya sudah dapat diprediksi, penanganan perkara tersebut tidak lagi akan mencerminkan profesionalitas, " tutup Kurnia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo