Ibunya Akan Dinikahi Ketua MK, Anak Idayati Ungkap Pesan Penuh Haru

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 26 Mei 2022
Ibunya Akan Dinikahi Ketua MK, Anak Idayati Ungkap Pesan Penuh Haru

Kedua anak Idayati, Septiara Silvani Putri (32) dan Adityo Rimbo Galih Samudro (27) saat jumpa pers, Rabu (25/5). Foto: MP/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hari Kamis (26/5) akan menjadi momen bahagia bagi Idayati. Adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dipersunting Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Prosesi akad dan resepsi pernikahan keduanya digelar di Gedung Graha Saba Buana, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah, hari ini.

Baca Juga

Kedekatan Ketua MK dan Adik Jokowi saat Gladi Bersih Panampi Pasrah

Kedua anak Idayati, Septiara Silvani Putri (32) dan Adityo Rimbo Galih Samudro (27) pun memberikan restu pada ibunya untuk menikah lagi. Bahkan, kedua anaknya tersebut berdoa dan harapan terbaik atas pernikahan sang ibu.

"Saya senang dengan pernikahan ibu (Idayati) dengan beliau (Anwar). Semoga keduanya bahagia," ujar Septiara, Rabu (25/5).

Ia mengaku sudah mengenal sosok Ketua MK itu sejak tahun lalu saat pertama kali dikenalkan oleh ibunya. Secara pribadi, ia melihat sosok ayah tirinya itu sebagai seorang baik dan taat beragama

"Awalnya itu ibu dan bapak ini dikenalkan oleh kawan mereka, beberapa kali ketemu, ngobrol, cocok, dan kemudian memutuskan ke jenjang yang lebih serius. Kalau sosok Pak Anwar orangnya baik agamanya kuat, beliau juga lucu dan santai juga saat berkomunikasi dengan kami," papar dia

Ia pun berharap pernikahan ibunya dengan Anwar Usman itu memberikan kebahagiaan bagi keduanya. Ia pun meminta doa kepada semua pihak agar pernikahan Kamis (26/5) berjalan lancar dan keduanya selalu berbahagia dalam membina kehidupan bersama.

"Nyuwun doa nya saja mudah-mudahan ibu dan Pak Anwar selalu berbahagia dan pernikahan berjalan lancar," kata dia.

Baca Juga

Jokowi akan Blusukan ke 2 Pasar Tradisional Sebelum Nikahkan Adiknya

Ia menambahkan setelah acara pernikahan ini,akan berangkat ke Bima karena ada prosesi di tempat asal Anwar.

"Berangkat ke Bima mungkin sehari setelah pernikahan," tutup dia.

Anak kedua Idayati, Adityo Rimbo Galih Samudro mendukung penuh keputusan Ibunya untuk menikah dengan sosok Ketua MK tersebut. Setelah menikah, Idayati akan ikut dengan Anwar Usman untuk tinggal di Jakarta

"Kami mendukung aja, seneng lah mas. Kan selama ini ibu sendirian di Solo, saya di Jakarta dan kakak di Yogyakarta. Nanti setelah ini ibu ikut tinggal di Jakarta," kata Adityo. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Wapres Ma'ruf Amin Gantikan Pratikno Sebagai Saksi Pernikahan Adik Jokowi

#Mahkamah Konstitusi #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan