Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan Pindah ke Banjarbaru
Kalimantan Selatan. (Foto:google map)
MerahPutih.com - Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,salah satunya UU Provinsi Kalimantan Selatan menjadi babak baru wilayah tersebut.
Sesuai aturan anyar tersebut, Kota Banjarbaru resmi menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan menggantikan Kota Banjarmasin.
Baca Juga:
5 Provinsi Paling Banyak Dilanda Bencana
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, penetapan sebagai ibu kota tersebut tercantum dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan bab II pasal ke-4 yang menyebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.
Dia mengungkapkan, sangat bersyukur atas penetapan kota yang dipimpinnya menjadi ibu kota dan menilai hal itu merupakan amanah dan tanggung jawab bersama seluruh pihak.
"Kami bersyukur atas penetapan ini. Tentu, menjadi tugas kita bersama lebih memajukan Kota Banjarbaru melalui peningkatan taraf di berbagai sektor, mulai infrastruktur hingga pelayanan publik," ujarnya.
Penetapan Banjarbaru sebagai ibu kota akan berdampak pada kemajuan daerah mengingat rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang menandakan Banjarbaru jadi daerah penyanggah utama mewakili Kalimantan Selatan.
"Banjarbaru sebagai penyangga ibu kota negara yang baru tentu harus dipersiapkan segala sesuatunya lebih matang. Banyak tantangan ke depan dan kami yakin semua itu bagian dari transformasi kemajuan Banjarbaru sehingga membutuhkan dukungan seluruh pihak," ucapnya.
Pemindahan ibukota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru seiring dengan telah dipindahkannya pusat perkantoran Pemprov Kalsel yang sebelumnya di Banjarmasin kini di Banjarbaru.
DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (15/2/2022) resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU), salah satunya Provinsi Kalsel.
Adapun RUU yang disahkan menjadi UU yakni UU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Mendagri menjelaskan tujuh UU Provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Misalnya saja, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).
"Aspirasi dari semua kepala daerah dan tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu, sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan, sekarang kan situasinya berbeda," ucapnya. (*)
Baca Juga:
Sahkan 8 UU, Puan: DPR Berupaya Untuk Tetap Produktif
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Evakuasi Darat Jasad Korban Helikopter Estindo Air Berjam-jam, Tiba di RS Bhayangkara Jumat Dini Hari
Evakuasi Darat Jasad Korban, SAR Butuh Waktu 6 Jam ke TKP Helikopter Jatuh di Kalsel
Pilot dan Penumpang Helikopter Estindo Air Dipastikan Tewas, Evakuasi Jasad Lewat Jalur Darat
Helikopter Estindo Air Hilang Kontak di Kalsel, Para Saksi Mata Lihat Ada Ledakan
Dapur Umum Didirikan Suplai Makanan Ratusan Relawan SAR Helikopter Hilang Kontak di Kalsel
Identitas Nama 8 Orang Korban Helikopter Estindo Air Hilang Kontak di Kalsel
Helikopter Estindo Air Hilang Kontak di Mentewe Kalsel, Bawa 8 Orang Termasuk Pilot
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!