MerahPutih.com - Melonjaknya kasus Omicron, terutama yang dibawa dari WNI yang baru balik dari luar negeri, membuat pemerintah mengeluarkan aturan yang ditunjukan bagi para Aparatus Sipil Negara dan keluarganya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Ingatkan Anies Mitigasi Penyebaran Omicron, PSI Singgung Formula E
Dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, Kamis, 13 Januari 2022, pegawai ASN dan keluarga diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi COVID-19.
Pegawai ASN yang boleh pergi ke luar negeri harus berkaitan dengan perjalanan dinas dengan surat tugas yang telah ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansinya.
"Pegawai ASN dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan ketentuan PPK agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," tulis Tjahjo dalam SE.
Selain itu, pegawai ASN yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri namun bukan PDLN harus mendapatkan izin tertulis dari PPK di instansi terkait.
Pegawai ASN yang melakukan perjalanan luar negeri, baik PDLN maupun non-PDLN, harus menerapkan protokol kesehatan, mengikuti petunjuk Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan perjalanan internasional pada pandemi COVID-19, serta harus mematuhi aturan karantina.
Tjahjo memerintahkan PPK di setiap instansi pemerintahan untuk memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.
"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia," tegas Tjahjo Kumolo. (Pon)
Baca Juga:
Puluhan Ribu Tempat Tidur RS Disiapkan untuk Antisipasi Lonjakan Omicron