Hotel dan Aset Fantastis Tersangka Kasus ASABRI Benny Tjokro Kembali Disita

Tersangka kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. Foto: Antara
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Benny Tjokro Saputro. Kejagung kali ini menyita 6 bidang tanah/bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan 1 bidang tanah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
6 tanah atau bangunan di Jateng itu disita setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. Sementara untuk 1 bidang tanah dan, atau bangunan di Kota Denpasar telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman.
Baca Juga
Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah Dari Tersangka Korupsi Asabri Ilham W Siregar
"Kedua penetapan izin penyitaan tersebut, pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 7 bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/5).

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 367 / Pen.Pid / 2021 / PN Smn. tanggal 10 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu 1 bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893 seluas 468 M2 Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn.
Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 110/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 29 April 2021 yakni 6 bidang tanah dan / atau bangunan di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo. Di atas enam bidang tanah tersebut terdapat bangunan Hotel Brothers Inn, Sukoharjo.
Baca Juga
Selanjutnya, terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya, Jadwalnya Pagi Ini Jam 9

Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol

Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya

Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura

Kejaksaan Agung Ajukan ‘Red Notice’ untuk Menangkap Bekas Stafsus Nadiem Makarim, Paspornya Segera Dicabut

Polda Metro Bantah Rumor Geledah Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
