Hong Kong Terbanyak Beli Barang Rajutan Bali

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 24 Juli 2017
Hong Kong Terbanyak Beli Barang Rajutan Bali

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pasaran Hong Kong menyerap paling banyak barang-barang rajutan dari Bali. Angkanya mencapai 25,91 persen dari total pengapalan senilai USD1,358 juta selama bulan Mei 2017.

"Barang-barang rajutan hasil sentuhan tangan-tangan terampil perajin Bali banyak menembus pasaran luar negeri, setelah Hong Kong menyusul Amerika Serikat menyerap 21,82 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali Adi Nugroho di Denpasar, Senin (24/7).

Ia menyebutkan, selain itu diserap pula pasaran Singapura 20,32 persen, Australia 9,23 persen, Jepang 3,44 persen, Tiongkok 0,94 persen, Jerman 0,88 persen, Prancis 0,33 persen, Belanda 0,43 persen, dan Spanyol 1,21 persen.

Sedangkan sisanya 15,49 persen menembus berbagai negara lainnya di belahan dunia, karena barang-barang rajutan itu sangat diminati konsumen luar negeri.

Adi Nugroho menjelaskan, pengapalan barang-barang rajutan itu mampu menghasilkan devisa sebesar USD1,358 juta selama bulan Mei 2017, meningkat USD36.870 atau 2,79 persen dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya, karena pada Mei 2016 menghasilkan 1,321 juta dolar AS.

Perolehan devisa bulan Mei 2017 sebesar USD1,358 juta dibandingkan dengan bulan April 2017 sebesar USD1,419 juta mengalami penurunan sebesar USD60.766 atau 4,27 persen. (*)

Sumber: ANTARA

#Ekspor #Bali #Hong Kong
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Diduga Terapkan Praktik Kerja Paksa, Indonesia Bakal Dikenakan Tarif Tambahan Ekspor ke AS
Pemerintah akan menindaklanjuti proses yang telah disiapkan USTR, termasuk penyampaian tanggapan tertulis (written comment)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Diduga Terapkan Praktik Kerja Paksa, Indonesia Bakal Dikenakan Tarif Tambahan Ekspor ke AS
Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Prabowo Siapkan Sentra Budidaya Perikanan Ribuan Hektare untuk Dongkrak Ekspor
Prabowo menyiapkan proyek budidaya perikanan berskala besar hingga 14 ribu hektare untuk memperkuat ekspor dan devisa Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Prabowo Siapkan Sentra Budidaya Perikanan Ribuan Hektare untuk Dongkrak Ekspor
Indonesia
Purbaya Janji Ekspor Tunggal SDA oleh BUMN Tidak Monopolis dan Ganggu Pasar
PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Purbaya Janji Ekspor Tunggal SDA oleh BUMN Tidak Monopolis dan Ganggu Pasar
Indonesia
Airlangga Matangkan BUMN Jadi Eksportir Tunggal SDA, Data Bea Cukai Bakal Diserahkan ke Danantara
Data ekspor selama ini telah tersedia dalam sistem Bea Cukai dan Indonesia National Single Window (INSW)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Airlangga Matangkan BUMN Jadi Eksportir Tunggal SDA, Data Bea Cukai Bakal Diserahkan ke Danantara
Indonesia
Pemerintah Evaluasi Kontrak SDA Terindikasi Tidak Sesuai Harga Pasar Global
DSI direncanakan sebagai perantara transaksi ekspor untuk sejumlah komoditas strategis sebelum nantinya bakal menjadi eksportir tunggal.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Pemerintah Evaluasi Kontrak SDA Terindikasi Tidak Sesuai Harga Pasar Global
Indonesia
Prabowo Panggil Menteri Ekonomi Bahas Ekspor SDA Tunggal Oleh BUMN
Penmbahasan difokuskan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Prabowo Panggil Menteri Ekonomi Bahas Ekspor SDA Tunggal Oleh BUMN
Indonesia
BUMN Jadi Eksportir Tunggal SDA, Pengusaha Swasta Meminta Diajak Bicara
Kadin siap menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan pelaksanaan kebijakan ini agar tujuannya tercapai, yaitu meningkatkan penerimaan negara, menjaga devisa, memperbaiki tata kelola.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
BUMN Jadi Eksportir Tunggal SDA, Pengusaha Swasta Meminta Diajak Bicara
Indonesia
DPR Dukung PP Ekspor SDA Prabowo, Dinilai Bisa Tutup 'Kebocoran' Pemasukan Negara
Anggota Komisi XII DPR RI mendukung PP Tata Kelola Ekspor SDA yang diterbitkan Presiden Prabowo. Kebijakan itu dinilai mampu menutup kebocoran pemasukan negara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
DPR Dukung PP Ekspor SDA Prabowo, Dinilai Bisa Tutup 'Kebocoran' Pemasukan Negara
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Bagikan