Holding BUMN Jasa Survei Tinggal Diresmikan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Oktober 2021
Holding BUMN Jasa Survei Tinggal Diresmikan

Kementerian BUM.(Foto: Kementerian BUMN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Usaha Milik Negara PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT SUCOFINDO (Persero), dan PT Surveyor Indonesia (Persero) yang akan tergabung dalam Holding BUMN Jasa Survei, melakukan penetapan rencana kerja bersama 2022 dan harmonisasi strategi serta kegiatan operasional.

Holding BUMN Jasa Survei dengan tujuan meningkatkan kapabilitas, sehingga daya saing dan kemampulabaan Holding BUMN Jasa Survei bisa lebih baik lagi dan dapat mencapai visi menjadi top 5 leader di Asia Pasifik dengan mengoptimalkan layanan Testing, Inspection and Certification, Consultation, Classification dan Statutoria di seluruh wilayah Indonesia (domestik), regional, dan global.

Baca Juga:

September 2021 Holding BUMN Pangan Sudah Terbentuk

Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Rudiyanto, menyampaikan bahwa proses holding itu sudah selesai dan menunggu peresmian.

"Pada agenda Rapat Kerja (raker), kita berkolaborasi untuk menyelaraskan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022,” kata Rudiyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/10).

Keberhasilan Holding Jasa Survei dalam mencapai target holding itu akan diingat atau dicatat sebagai entitas yang memberikan kontribusi bagi negara.

Pada Rapat Kerja yang dihadiri oleh seluruh kepala unit bisnis dan unit pendukung ketiga BUMN itu, target pendapatan Holding BUMN Jasa Survei pada 2022 secara konsolidasi naik sebesar 15 persen, dan proyeksi sampai 2024 secara konsolidasi lebih tinggi dengan keberadaan Holding BUMN Jasa Survei.

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero), M. Haris Witjaksono menyatakan, pembentukan Holding BUMN Jasa Survei akan meningkatkan peluang bisnis dan efisiensi melalui sinergi, kolaborasi, dan integrasi.

“Dengan pembentukan holding ini akan ada penyesuaian struktur organisasi baru dengan menggunakan pendekatan Strategi Penguatan Portofolio Bisnis. Saya yakin kami bisa menjalankan mandat holding dari Kementerian BUMN untuk mecapai Top 5 di Pasar Regional,” kata Haris.

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT SUCOFINDO (Persero), dan PT Surveyor Indonesia (Persero) yang merupakan calon anggota Holding BUMN Jasa Survei melakukan penetapan rencana kerja bersama 2022 dan harmonisasi strategi serta kegiatan operasional. ANTARA/HO-Surveyor Indonesia
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT SUCOFINDO (Persero), dan PT Surveyor Indonesia (Persero) yang merupakan calon anggota Holding BUMN Jasa Survei melakukan penetapan rencana kerja bersama 2022 dan harmonisasi strategi serta kegiatan operasional. ANTARA/HO-Surveyor Indonesia

Direktur Utama PT SUCOFINDO (Persero), Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan, holding didirikan untuk memperbesar skala bisnis.

"Holding ini tidak hanya sekadar berbagi kue yang sudah ada. Kita harus jeli melihat peluang, tentunya peluang jasa yang belum dikerjakan sampai saat ini," katany.

Dengan keberadaan holding, lanjut ia, perusahaan dapat menggunakan sumber daya dan kompetensi bersama, sehingga peluang itu kita bisa raih. (Asp)

Baca Juga:

Holding BUMN Ultra Mikro Tinggal Ditandatangani Presiden

#Holding BUMN #BUMN #Kinerja BUMN #Pemulihan Ekonomi #Utang BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
residen Prabowo Subianto juga telah mengumumkan rencana memangkas jumlah perusahaan BUMN dari 1.000 perusahaan menjadi hanya 200 perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - 38 menit lalu
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
Indonesia
Dapat Suntikan Modal 23,67 Triliun, Garuda Indonesia Janji Perkokoh Operasional
Suntikan dana tersebut akan memperkuat struktur permodalan dan memastikan keberlanjutan pencatatan saham Garuda di Bursa Efek Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 58 menit lalu
Dapat Suntikan Modal 23,67 Triliun, Garuda Indonesia Janji Perkokoh Operasional
Indonesia
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang membuat peraturan menteri perdagangan (Permendag) mengenai distribusi Minyakita
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 28 menit lalu
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Bagikan