Hobi Kritik STY Keluarga Kena Doxing Bung Towel Lapor Polisi

Wiwit Purnama SariWiwit Purnama Sari - Minggu, 19 Januari 2025
Hobi Kritik STY Keluarga Kena Doxing Bung Towel Lapor Polisi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pengamat sepak bola Tommy Welly alias Bung Towel melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/1) Bung Towel melaporkan sejumlah akun terkait kasus dugaan penyebaran informasi pribadi (doxing) dan pengancaman melalui media sosial.

Dugaan tindak pidana ini bukan hanya Bung Towel alami sendiri, tetapi juga dirasakan dua anaknya. Ia mengatakan, penyebarluasan data pribadinya dan juga anaknya sudah bukan lagi berkaitan dengan konteks sepak bola Indonesia, melainkan masuk ke ranah pribadi. Gimana nih menurut kamu MPPeeps?

#Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Sigit menekankan komitmen Polri untuk terus melakukan pembenahan agar institusi Korps Bhayangkara semakin sesuai dengan harapan publik.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Indonesia
Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice
Polri mencatat sepanjang 2025 telah menangkap sekaligus menyerahkan belasan buronan Interpol yang masuk daftar Red Notice.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice
Indonesia
Kapolri Klaim Institusi Polri ialah Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Rakyat Indonesia
Kapolri menjelaskan Polri juga menempati peringkat pertama sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya dengan tingkat kepercayaan di atas 70 persen.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Kapolri Klaim Institusi Polri ialah Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Rakyat Indonesia
Indonesia
Sudirman-Thamrin Ditutup Bagi Kendaraan di Malam Tahun Baru Secara Menyeluruh
Untuk memastikan keamanan, sebanyak 800 personel gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan jajaran Satlantas Polres akan disiagakan di sepanjang area kegiatan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Sudirman-Thamrin Ditutup Bagi Kendaraan di Malam Tahun Baru Secara Menyeluruh
Indonesia
RS Bhayangkara Polda Sulut Lakukan Identifikasi 16 Korban Kebakaran Panti Werda Damai
Polisi melakukan proses identifikasi yang melibatkan Tim Polresta Manado dan Tim DVI Bidokkes Polda Sulut di RS Bhayangkara Polda Sulut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
RS Bhayangkara Polda Sulut Lakukan Identifikasi 16 Korban Kebakaran Panti Werda Damai
Indonesia
Polisi dan Tentara Dikerahkan Bangun Huntara Bagi Korban Bencana Sumatera
Huntara ini nantinya akan dilengkapi fasilitas pendukung berupa dapur umum, sanitasi, dan tempat ibadah.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Polisi dan Tentara Dikerahkan Bangun Huntara Bagi Korban Bencana Sumatera
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
Pelaku memindahkannya ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
Indonesia
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Dalam kondisi masih hidup, bayi kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diletakkan di teras depan kost putri di wilayah Jebres.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Indonesia
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Hasil keterangan awal dari para pelaku yang ditangkap mengungkap, kelompok pemburu diduga berjumlah delapan orang, membawa empat pucuk senjata rakitan serta sejumlah amunisi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Indonesia
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Bagikan