[HOAKS atau FAKTA]: Kendaraan Akan Langsung Disita Polisi jika Pajaknya Tidak Dibayar Dua Tahun
Ilustrasi kendaraan bermotor. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Kendaraan yang telat dibayar pajak dua tahunnya dikabarkan akan disita kendaraanya.
Informasi tersebut diunggah akun TikTok “n.torus” menginformasikan mengenai STNK yang terlambat tidak melakukan pembayaran pajak selama 2 tahun, maka saat mendapati tilang akan langsung disita oleh kepolisian.
Video tersebut disertai dengan voice over sebagai berikut:
“Akhirnya undang-undang perampasan aset resmi disahkan. Tapi undang-undang perampasan aset rakyat. Jadi nanti kendaraan yang 2 tahun pajaknya mati tuh bakal disita sama negara. Giliran kayak begini aja cepet, Pak, Bu. Giliran undang-undang perampasan aset buat para koruptor yang udah jelas-jelas bikin negara kita tuh hancur. Itu kok gak selesai-selesai? Emang bener-bener nih para perwakilan rakyat kita nih memang bener-bener kerjanya gercep gitu. Gercep kalau undang-undangnya menyusahkan rakyat”
Unggahan tersebut telah diputar sebanyak lebih dari 600 ribu kali, dengan lebih dari 700 interaksi melalui komentar.
Fakta
Ternyata, informasi tersebut adalah hoaks. Informasi tersebut tidak benar.Hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
STNK yang belum diperpanjang akan tetap dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Budi Arie Ancam Buka Rahasia Negara Jika Dipecat
Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak sampai disita.
Kemudian, pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) juga tidak akan langsung mendapatkan sanksi pada waktu itu juga.
Namun mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran tersebut.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun sifatnya hanya sementara.
Kesimpulan
Unggahan informasi “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita” merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Pengundian Akhir Program Mobil Lubricants 2025: Partisipasi Konsumen Capai Puncaknya
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Operasi Zebra 2025: 347 Ribu Pelanggaran Terjaring, ETLE Jadi Andalan Penindakan
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya