[HOAKS atau FAKTA]: Kendaraan Akan Langsung Disita Polisi jika Pajaknya Tidak Dibayar Dua Tahun
 Frengky Aruan - Jumat, 04 April 2025
Frengky Aruan - Jumat, 04 April 2025![[HOAKS atau FAKTA]: Kendaraan Akan Langsung Disita Polisi jika Pajaknya Tidak Dibayar Dua Tahun](https://img.merahputih.com/media/aa/87/33/aa87335521e62f401cdbeb4ff81c1227.jpg) 
                Ilustrasi kendaraan bermotor. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Kendaraan yang telat dibayar pajak dua tahunnya dikabarkan akan disita kendaraanya.
Informasi tersebut diunggah akun TikTok “n.torus” menginformasikan mengenai STNK yang terlambat tidak melakukan pembayaran pajak selama 2 tahun, maka saat mendapati tilang akan langsung disita oleh kepolisian.
Video tersebut disertai dengan voice over sebagai berikut:
“Akhirnya undang-undang perampasan aset resmi disahkan. Tapi undang-undang perampasan aset rakyat. Jadi nanti kendaraan yang 2 tahun pajaknya mati tuh bakal disita sama negara. Giliran kayak begini aja cepet, Pak, Bu. Giliran undang-undang perampasan aset buat para koruptor yang udah jelas-jelas bikin negara kita tuh hancur. Itu kok gak selesai-selesai? Emang bener-bener nih para perwakilan rakyat kita nih memang bener-bener kerjanya gercep gitu. Gercep kalau undang-undangnya menyusahkan rakyat”
Unggahan tersebut telah diputar sebanyak lebih dari 600 ribu kali, dengan lebih dari 700 interaksi melalui komentar.
 
Fakta
Ternyata, informasi tersebut adalah hoaks. Informasi tersebut tidak benar.Hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
STNK yang belum diperpanjang akan tetap dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Budi Arie Ancam Buka Rahasia Negara Jika Dipecat
Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak sampai disita.
Kemudian, pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) juga tidak akan langsung mendapatkan sanksi pada waktu itu juga.
Namun mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran tersebut.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun sifatnya hanya sementara.
Kesimpulan
Unggahan informasi “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita” merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
 
                      Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
 
                      Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
 
                      Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
 
                      Bikin Inovasi Baru, Oli Full Synthetic untuk Motor Matic Kini Hadir dengan Standar API SN
 
                      Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
 
                      Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
 
                      14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
 
                      DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
 
                      Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
 
                      




