Merahputih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) dikabarkan akan mempidanakan orang tua siswa yang mengunggah menu makan bergizi gratis (BGN).
Informasi ini diunggah aksın Facebook 'Iwan Tarapandjang'. Akun itu menyebut, BGN yang dikepalai Dadan Hindayana itu akan mempidanakan orang tua murid dengan UU ITE.
NARASI:
BGN: Orang tua yang memposting menu MBG dimedsos,bisa kami pidanakan,dengan undang undang ITE
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Dana Haji akan Dipotong 30 Persen untuk Program MBG
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Wajibkan Dana Zakat Digunakan untuk Membiayai MBG
Fakta:
Ternyata, unggahan tersebut tidak benar. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mempersilakan warga masyarakat untuk mengunggah gambar ataupun video menu dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikonsumsi anak-anak mereka ke media sosial.
Meski demikian, Nanik menyarankan agar pengunggah gambar maupun video di media sosial itu mencantumkan keterangan yang lengkap tentang menu MBG yang diunggahnya itu.
KESIMPULAN:
Unggahan berisi klaim "BGN bakal pidanakan orang tua pengunggah foto menu MBG" merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content). (Knu)