Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hirup Udara Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Dikawal Densus 88 Hingga Sukoharjo

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 08 Januari 2021
Hirup Udara Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Dikawal Densus 88 Hingga Sukoharjo

Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jumat (8/1). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Abu Bakar Ba'asyir bebas setelah menjali penahanan dalam kasus terorisme. Ba'asyir keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat sekira pukul 05.30 WIB. Ia dijemput tim pengacara dan tim dokter.

"Benar Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah keluar LP," kata pengacara Abu Bakar, Achmad Michdan kepada wartawan, Jumat (8/1).

Baca Juga:

Polda Jabar Gelar Pengamanan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Michdan memastikan, Ustaz Ba'asyir dalam kondisi sehat ketika menghirup udara bebas. Bahkan, ketika hasil tes swab antigennya keluar.

"Hasilnya negatif," jelas Michdan.

Menurut Michdan, Ba'asyir saat ini dalam perjalanan ke kediamannya di Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah untuk beristirahat.

Abu Bakar Ba'asyir ketika bertemu Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Abu Bakar Ba'asyir ketika bertemu Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Perjalanan Ba'asyir bersama keluarga mendapat pengawalan dari sejumlah pengacaranya. "Juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT," ucap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti.

Tak ada pendukung maupun simpatisan yang ikut dalam penjemputan Ba'asyir keluar dari Lapas. Pihak keluarga, juga tak memperkenankan pendukung untuk melakukan penyambutan terhadap Ba'asyir usai tiba di Sukoharjo.

Baca Juga:

Polri Siaga Jelang Bebasnya Abu Bakar Ba'asyir

Ba'asyir dinyatakan bebas murni usai menjalani 9 tahun 6 bulan masa tahanan dari total 15 tahun vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011 silam.

Dari jumlah vonis tersebut, Ba'asyir mendapat remisi atau pengurangan hukuman 55 bulan. Meski telah dinyatakan bebas murni, Ba'asyir disebut tetap akan mendapat pengawasan dari pihak kepolisian. (Knu)

#Breaking #Abu Bakar Ba’asyir #Terorisme #Napi Teroris #Perangi Teroris
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Olahraga
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Stjepan Loncar didatangkan Persija dengan kontrak dua musim.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Olahraga
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Timnas Inggris mencatakan pencapaian terbaik di Piala Dunia sejak menjadi juara pada 1966 setelah mengalahkan Prancis 6-4
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Indonesia
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Bom rakitan meledak di MAN 3 Padang, Sumatera Barat. Densus 88 mengungkap pelaku berinisial R (17), pelajar yang belajar membuat bom dari internet dan grup daring. Tidak ada korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Indonesia
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan. MY dijerat Pasal 601 KUHP
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Macan Kemayoran berharap Denis Kolinger menjadi bagian dari upaya Persija menambah kekuatan, pengalaman, dan karakter kepemimpinan di lini belakang.
Frengky Aruan - Jumat, 10 Juli 2026
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Indonesia
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Laporan pemantauan berlanjut hingga pukul 03.05 WIB guna mendeteksi potensi bahaya lanjutan dari dalam bumi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Juli 2026
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Tradisi
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME melalui SK Menteri Kebudayaan No. 135/2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Olahraga
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Pratama Arhan akan membela Persija Jakarta dengan kontrak 3 musim.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Bagikan