Hirup Udara Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Dikawal Densus 88 Hingga Sukoharjo
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jumat (8/1). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Merahputih.com - Abu Bakar Ba'asyir bebas setelah menjali penahanan dalam kasus terorisme. Ba'asyir keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat sekira pukul 05.30 WIB. Ia dijemput tim pengacara dan tim dokter.
"Benar Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah keluar LP," kata pengacara Abu Bakar, Achmad Michdan kepada wartawan, Jumat (8/1).
Baca Juga:
Michdan memastikan, Ustaz Ba'asyir dalam kondisi sehat ketika menghirup udara bebas. Bahkan, ketika hasil tes swab antigennya keluar.
"Hasilnya negatif," jelas Michdan.
Menurut Michdan, Ba'asyir saat ini dalam perjalanan ke kediamannya di Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah untuk beristirahat.
Perjalanan Ba'asyir bersama keluarga mendapat pengawalan dari sejumlah pengacaranya. "Juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT," ucap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti.
Tak ada pendukung maupun simpatisan yang ikut dalam penjemputan Ba'asyir keluar dari Lapas. Pihak keluarga, juga tak memperkenankan pendukung untuk melakukan penyambutan terhadap Ba'asyir usai tiba di Sukoharjo.
Baca Juga:
Ba'asyir dinyatakan bebas murni usai menjalani 9 tahun 6 bulan masa tahanan dari total 15 tahun vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011 silam.
Dari jumlah vonis tersebut, Ba'asyir mendapat remisi atau pengurangan hukuman 55 bulan. Meski telah dinyatakan bebas murni, Ba'asyir disebut tetap akan mendapat pengawasan dari pihak kepolisian. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam