HIPMI Dukung APNI Perjuangkan Kesejahteraan Penambang Nikel

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 16 Februari 2020
HIPMI Dukung APNI Perjuangkan Kesejahteraan Penambang Nikel

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H. Maming (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan 1 Januari 2020 membuat penambang nikel dalam negeri berada dalam kondisi mati suri. Kondisi ini terjadi akibat rendahnya harga jual bijih nikel domestik, yang dimana jika penambang memaksakan untuk melakukan penambangan, harga yang ditawarkan relatif lebih murah dari harga produksi dan akan mematikan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H. Maming menyampaikan dukungannya kepada Asosiasi Penambang Nikel (APNI) dalam memperjuangkan harga pokok mineral (HPM) nikel di atas Free on Board (FoB) tongkang.

Baca Juga:

Luhut Cabut Larangan Ekspor Bijih Nikel

"Kami mendukung dan mengapresiasi APNI sehubungan dengan penentuan HPM nikel di atas FoB tongkang. Kami berharap ada kesepakatan dua belah pihak antara smelter dan penambang yang dibuatkan regulasinya oleh Menteri ESDM untuk menetapkan harga HPM. Apabila ada smelter yang dibeli harga dibawah HPM harus diberikan sanksi," ujar Maming saat dihubungi (14/2).

Maming mengatakan harga internasional saat ini, bijih nikel kadar 1.8% FoB Filipina dihargai antara USD 59-61/ wet metric ton (wmt) sehingga jika pemerintah mengajukan harga jual bijih nikel domestik kadar 1.8% FoB sebesar USD 38-40/wmt merupakan harga yang wajar.

"Jika kita bandingkan dengan harga internasional tentu tidak memberatkan kedua pihak baik smelter maupun penambang," ujarnya.

tambang
Foto udara aktivitas pertambangan PT. Semen Bosowa Maros, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (5/3). (Foto: ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)

Maming meminta Kementerian ESDM mewajibkan kepada penambang yang kadar 1.7%, yang dimana dilarang ekspornya bulan Januari 2020 lalu

"Karena ada larangan ekspor, maka Kementerian ESDM mewajibkan barang penambang diterima oleh smelter lokal yang kadarnya 1.7%," ujar Maming.

Baca Juga:

Belasan Smelter Nikel Sudah Beroperasi

Untuk saling menjaga kualitas barang, Mantan Bupati Tanah Bumbu itu pun menyarankan penambang dan smelter boleh menunjuk masing-masing surveyor yang terdaftar di Kementerian ESDM agar kualitas barang mempunyai kepastian sehingga tidak merasa dicurangi satu sama lainnya. (Knu)

#Nikel #Hipmi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Begini Permintaan Menteri Lingkungan Hidup
Pemerintah mengatur perusahaan tambang tersebut membangun banyak tahapan kolam pengendapan agar saat terjadi hujan yang membawa air larian bukaan tambang tidak langsung jatuh ke badan sungai.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Begini Permintaan Menteri Lingkungan Hidup
Indonesia
Wagub Rano Gandeng HIPMI Ikut Bagian dalam Membangun Jakarta Menuju Kota Global
Rano Karno menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jaya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 27 Juli 2025
Wagub Rano Gandeng HIPMI Ikut Bagian dalam Membangun Jakarta Menuju Kota Global
Indonesia
Pabrik Terintegrasi Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap Investasi Rp 100 Triliun, Diklaim Serap 8 Ribu Pekerja
Pabrik baterai di Karawang berada di atas lahan seluas 43 hektare dan dioperasikan oleh perusahaan patungan PT Contemporary Amperex Technology Indonesia Battery (CATIB)—hasil kolaborasi IBC dengan CBL, anak usaha raksasa baterai dunia Contemporary Amperex Technology Co. Limited (CATL).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 29 Juni 2025
Pabrik Terintegrasi Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap Investasi Rp 100 Triliun, Diklaim Serap 8 Ribu Pekerja
Indonesia
Legislator Sebut Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat Bentuk Kehati-hatian Prabowo Terhadap Lingkungan
Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Legislator Sebut Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat Bentuk Kehati-hatian Prabowo Terhadap Lingkungan
Indonesia
PT GAG Nikel Lolos Sanksi, Ketua Komisi VII Tegaskan IUP-nya Bukan Muncul Sekonyong-konyong
Izin PT GAG Nikel tidak dicabut karena memiliki dasar hukum dan legalitas yang kuat.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Juni 2025
PT GAG Nikel Lolos Sanksi, Ketua Komisi VII Tegaskan IUP-nya Bukan Muncul Sekonyong-konyong
Indonesia
Pemerintah Hentikan Izin Pertambangan di Raja Ampat, Jaga Komitmen Pelestarian Lingkungan
Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa suara masyarakat lokal yang selama ini memperjuangkan kelestarian wilayahnya didengar dan dihargai.
Dwi Astarini - Selasa, 10 Juni 2025
Pemerintah Hentikan Izin Pertambangan di Raja Ampat, Jaga Komitmen Pelestarian Lingkungan
Indonesia
Pulau Gag Aman, PT GAG Nikel Tetap Beroperasi di Raja Ampat
Di sisi lain, pemerintah juga telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan lain
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Juni 2025
Pulau Gag Aman, PT GAG Nikel Tetap Beroperasi di Raja Ampat
Indonesia
4 Izin Usaha Pertambangan Nikel di Raja Ampat Dicabut, Kecuali PT Gag Nikel
Bahlil telah menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat sejak Kamis (5/6), menyusul penolakan dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil karena dinilai mengancam ekosistem.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Juni 2025
4 Izin Usaha Pertambangan Nikel di Raja Ampat Dicabut, Kecuali PT Gag Nikel
Indonesia
Cemari Raja Ampat, Bahlil Diminta Tindak Tegas Perusahaan Tambang Nikel
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, diminta untuk menindak tegas perusahaan tambang nikel yang mencemari lingkungan di Raja Ampat.
Soffi Amira - Senin, 09 Juni 2025
Cemari Raja Ampat, Bahlil Diminta Tindak Tegas Perusahaan Tambang Nikel
Indonesia
Praktik Tambang Nikel di Raja Ampat Bentuk Pelanggaran Undang-Undang Menurut Pengamat
Seperti UU Perusakan Hutan No 18 Tahun 2013 serta Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang?Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”)
Frengky Aruan - Senin, 09 Juni 2025
Praktik Tambang Nikel di Raja Ampat Bentuk Pelanggaran Undang-Undang Menurut Pengamat
Bagikan