Hindari Penyelewengan Distribusi LPG 3 Kg, Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Investigasi


Warga saat mengantre untuk membeli LPG 3 kg. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Kelangkaan LPG 3 kg memicu reaksi dari Kepolisian. Polda Metro Jaya pun menerjunkan tim investigasi untuk mencegah penyelewengan distribusi gas LPG 3 kg.
Tim ini juga akan mengawal harga yang ditentukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.
"Kami terjunkan tim investigasi bentuk pengawasan dan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan dalam distribusi LPG 3 kg," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/2).
Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan distributor dan pihak Pertamina untuk memastikan kelancaran distribusi gas LPG 3 kg ke agen-agen dan pengecer.
Baca juga:
Jamin Ketersediaan Gas LPG 3 Kg, Pertamina Tambah 270 Ribu Tabung di Soloraya
Bahkan, kata dia, tim di lapangan tetap mengawal praktik-praktik penyimpangan harga yang telah ditentukan pemerintah.
"Kami juga mengawal pendistribusiannya dan mencegah adanya praktik-praktik penyimpangan (harga) yang dapat merugikan masyarakat," jelas Ade Ary.
Sekadar informasi, kelangkaan LPG 3 kg terjadi di berbagai daerah. Hal ini menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Pasalnya, mayoritas rakyat kecil yang bergantung pada gas subsidi ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (knu)
Baca juga:
Toko Pengecer Jadi Sub Pangkalan Kembali Menjual Gas LPG 3 Kg Bersubsidi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pertamina Tambah 1,2 Juta Tabung Gas Subsidi 3 Kilogram, Antisipasi Lonjakan Saat Libur Maulid Nabi di Jateng

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
