Hindari Kartel, KPPU Kaji Penetapan Tarif Operator Selular
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf (kanan) (ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Makassar sedang melakukan pengkajian penerapan tarif yang dilakukan oleh seluruh operator selular.
"Jadi sejak penjatuhan sanksi kepada seluruh operator selular mengenai penerapan tarif SMS (pesan singkat) beberapa tahun lalu itu, mereka semua lebih inovatif sekarang," ujar Kepala Perwakilan Daerah KPPU Sulawesi Selatan, Ramli Simanjuntak di Makassar, Minggu (11/6).
Sebagaimana dilansir Antara, Ramli Simanjuntak mengatakan, setelah penjatuhan sanksi penerapan tarif pulsa SMS yang dinilai melanggar karena adanya kartel lima operator selular di Indonesia, kini semuanya sedang melakukan terobosan-terobosan dengan bermain pada tarif baru.
Ramli juga mengaku jika persaingan usaha di sektor telekomunikasi khususnya seluler ini semakin tinggi dan terjadi perang tarif dengan menawarkan paket-paket yang merupakan bagian dari strategi bisnis.
Diungkapkannya, setahun belakangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha mencermati perilaku operator telekomunikasi di Indonesia karena operator telekomunikasi diduga melakukan praktek "predatory pricing" atau jual rugi.
"Jadi menjual ongkos telekomunikasi itu, contohnya begini, untuk sesama operator dengan harga sangat murah atau bahkan diduga di bawah ongkos yang layak. Nah ini artinya jual rugi," kata Ramli Simanjutak.
Saat ini, KPPU tengah meneliti dugaan operator telekomunikasi sengaja menjual rugi untuk mengusir para pesaing usaha dari pasar atau merugikan pesaingnya. Dia menjelaskan, masalah utama industri telekomunikasi di Indonesia adalah tarif interkoneksi.
KPPU memandang fakta ada beberapa operator menjual dengan harga yang sangat murah untuk komunikasi sesama operator. Di sisi lain, operator ini menjual lebih mahal untuk komunikasi yang bersifat lintas operator.
"Nah, model bisnis seperti ini yang membuat kita menjadi sangat tidak efisien," jelasnya.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Merasa Jadi Korban selama Bertahun-tahun, 2 Guru dari Luwu Utara Terharu Usai Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
2 Guru di Luwu Utara Diberhentikan Usai Bela Rekan Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang
KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Gedung DPRD Dibakar hingga 4 Warga Tewas di Makassar, Prabowo: Ini Tindakan Makar
KPK Juga Gelar OTT di Jakarta dan Sulsel Selain di Sultra Terkait Dugaan Suap Dana Alokasi Khusus
Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan
Primadona Baru, Penumpang KA Makassar-Parepare Melonjak 3 Kali Lipat Lebih Pas Libur Lebaran