Hilangkan Kemiskinan Ekstrem, Kemenperin Cetak Wirausaha Baru Lewat Inkubator Bisnis

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Oktober 2021
Hilangkan Kemiskinan Ekstrem, Kemenperin Cetak Wirausaha Baru Lewat Inkubator Bisnis

Pemberian bansos. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menyinergikan program dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya untuk mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada 2024 sesuai target pemerintah.

"Kemenperin memiliki program penumbuhan wirausaha baru melalui program inkubator bisnis. Ini akan disinergikan bersama dengan kementerian dan lembaga di daerah guna mengurangi dan menghapus kemiskinan secara ekstrem," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (3/10).

Baca Juga:

Ma'ruf Amin Minta Gubernur dan Lima Kepala Daerah di Jatim Tuntaskan Masalah Kemiskinan Ekstrem

Sebelumnya, Menperin mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam rapat koordinasi pengentasan kemiskinan ekstrem di Jawa Timur, yang merupakan salah satu provinsi yang menjadi pilot project program tersebut.

Di Jawa Timur, terdapat lima kabupaten dengan kemiskinan ekstrem, yaitu Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Bojonegoro, dan Lamongan.

Menperin Agus mengatakan terdapat tiga pilar utama yang diperlukan dalam membangun industri nasional, yaitu investasi, teknologi, dan sumber daya manusia (SDM).

Pembangunan SDM terus dilakukan Kemenperin guna memacu kinerja industri agar bisa memberikan kontribusi signifikan bagi pemulihan ekonomi nasional.

"Indonesia membutuhkan sedikitnya empat juta wirausaha baru untuk turut mendorong penguatan struktur ekonomi. Penumbuhan wirausaha baru tersebut dilakukan secara intensif dan termonitor untuk terus dapat meningkatkan produktivitas dan daya saingnya di era digital," kata Menperin.

Pemberian bantuan
Pemberian bantuan presiden. (Foto: Sekretariat Presiden)

Ia memaparkan, upaya strategis lainnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang dilakukan oleh Kemenperin adalah melakukan revitalisasi sentra industri kecil dan menengah (IKM) dengan meningkatkan sarana dan prasarana pada sentra yang dikembangkan oleh pemerintah daerah melalui dana alokasi khusus (DAK) yang tiap tahunnya akan didorong.

Melalui pembangunan dan pengembangan sentra IKM, maka akan terjadi peningkatan kemampuan IKM yang akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

"Kemenperin akan memfasilitasi program kredit bersubsidi atau kemudahan akses pembiayaan bagi industri kecil yang memberikan nilai tambah tinggi termasuk kepada para pelaku usaha yang menghasilkan produk-produk halal," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Warga Kategori Kemiskinan Ekstrem di 5 Kabupaten Jabar Jadi Program Nasional

#Angka Kemiskinan #Pemulihan Ekonomi #UMKM #Wirausaha #Kemenperin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Indonesia Naik 0,005
Dibandingkan dengan September 2025, tingkat ketimpangan di wilayah perkotaan maupun perdesaan sama-sama mengalami peningkatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Indonesia Naik 0,005
Indonesia
KUR Bikin 511.000 Pengusaha UMKM Berhasil Naik Kelas
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan sisa alokasi plafon KUR yang masih terbuka lebar tahun ini untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KUR Bikin 511.000 Pengusaha UMKM Berhasil Naik Kelas
Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Bagikan