Hidayat Nur Wahid Apresiasi Kesepakatan MPR Batalkan Amendemen Konstitusi

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 16 April 2022
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Kesepakatan MPR Batalkan Amendemen Konstitusi

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR pada Senin (11/4) memutuskan tidak ada amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Badan Pengkajian MPR menyebut pembentukan PPHN cukup melalui undang-undang saja.

Baca Juga:

Perpustakaan MPR RI Tak Pasang Foto Jokowi, Kenapa?

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan apresiasi terhadap kesepakatan Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR (BP MPR) untuk tidak mengamendemen UUD 1945 demi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Pilihan untuk tidak mengamendemen konstitusi itu sangat tepat. Keputusan tersebut juga untuk menutup kotak pandora amendemen UUD NRI 1945, agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden,” kata HNW dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut HNW, sikap Badan Pengkajian MPR ini sudah sangat tepat, apalagi di tengah kondisi politik yang tidak kondusif yang menghadirkan kegaduhan publik, seperti isu amendemen konstitusi terkait dengan penundaan pemilihan umum dan perpanjangan masa jabatan presiden yang digulirkan segelintir kelompok belakangan ini.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa sikap hati-hati ini memang perlu dilakukan. Terlebih, salah satu fraksi di MPR, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sudah menyampaikan bahwa PPHN cukup diakomodasi ke dalam undang-undang, tidak perlu dimasukkan ke UUD NRI 1945 sehingga membutuhkan amendemen.

Selanjutnya, hasil kesepakatan rapat pleno Badan Pengajian MPR ini akan diserahkan ke Pimpinan MPR. Kemudian, MPR akan melakukan rapat gabungan untuk pengambilan keputusan terhadap hasil rapat tersebut.

Baca Juga:

Hanya Dua Anggota Dewan ini yang Sering Datang ke Perpustakaan MPR RI

HNW yakin, koleganya sesama Pimpinan MPR akan sejalan dengan hasil rapat Badan Pengkajian MPR ini. Apalagi, sebelumnya, mayoritas Pimpinan MPR juga sudah menegaskan bahwa MPR tidak ada agenda mengamendemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan.

“Komitmen ini perlu kami jaga bersama. Selain untuk menjawab tuntutan publik dan mahasiswa, itu juga untuk menutup peluang ditungganginya isu amendemen untuk perpanjangan masa presiden tiga periode,” katanya pula.

Oleh karenanya, kata HNW, dengan adanya kesepakatan Badan Pengkajian MPR dari semua fraksi dan DPD, maka sudah semestinya kegaduhan terkait amendemen UUD NRI 1945 untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden harus segera diakhiri.

HNW juga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) betul-betul tegak lurus melaksanakan konstitusi dengan menertibkan para pembantunya di kabinet dan relawannya, agar tidak lagi mengeluarkan wacana yang melanggar UUD NRI 1945. Seperti penundaan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden.

“Jika Presiden Jokowi benar-benar konsisten, seharusnya para menteri dan relawannya itu segera ditegur. Apalagi, peluang itu sudah ditutup dengan kesepakatan seluruh fraksi dan DPD di Badan Pengkajian MPR untuk tidak melakukan amandemen konstitusi,” ujarnya lagi.

HNW melanjutkan, Presiden Jokowi sudah berulangkali mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 ini adalah upaya untuk mencari muka dan menampar wajahnya. (*)

Baca Juga:

Ratusan Koleksi Buku Unik Dipajang di Perpustakaan MPR RI

#MPR RI #Hidayat Nur Wahid #Amandemen UUD
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Berita Foto
Jelang HUT ke-81 RI, Pimpinan MPR Ziarah Makam Bung Hatta di TPU Tanah Kusir Jakarta
Ketua MPR Ahmad Muzani menabur bunga diatas pusara makam Wakil Presiden Pertama Mohammad Hatta (Bung Hatta), di TPU Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Pimpinan MPR Ziarah Makam Bung Hatta di TPU Tanah Kusir Jakarta
Berita Foto
Rapat Persiapan Jelang Sidang Tahunan MPR dan Hari Konstitusi 2026
Ketua MPR Ahmad Muzani (tengah) memimpin Rapat Gabungan jelang Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 05 Agustus 2026
Rapat Persiapan Jelang Sidang Tahunan MPR dan Hari Konstitusi 2026
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jamaah Hanania Travel kembali menambah daftar panjang persoalan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Indonesia
Anggap Kasus Selesai Kekeluargaan, Pimpinan MPR Tetap Pelajari Materi Gugatan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan MPR menghormati gugatan hukum LCC Empat Pilar. Polemik disebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Anggap Kasus Selesai Kekeluargaan, Pimpinan MPR Tetap Pelajari Materi Gugatan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
Indonesia
Gugatan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Lanjut di Pengadilan, Tergugat Ketua MPR hingga MC
Sidang gugatan perdana digelar 2 Juni 2026 di PN Jakarta Pusat, dengan sorotan pada tuntutan pemberhentian dua juri dan larangan MC.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Gugatan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Lanjut di Pengadilan, Tergugat Ketua MPR hingga MC
Indonesia
Final Ulang Dibatalkan, MPR Tunjuk Josepha Duta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
MPR RI membatalkan final ulang LCC Empat Pilar Kalbar setelah SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas menolak. Josepha Alexandra diangkat sebagai Duta LCC MPR RI.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Final Ulang Dibatalkan, MPR Tunjuk Josepha Duta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
Indonesia
MPR Pastikan Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar tak Dilibatkan Lagi
MPR RI memastikan, bahwa juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar tidak dilibatkan lagi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
MPR Pastikan Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar tak Dilibatkan Lagi
Indonesia
Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Diulang, Bakal Diawasi Langsung oleh Pimpinan MPR
MPR RI memutuskan mengulang final LCC Empat Pilar Kalbar usai polemik penjurian viral di media sosial. Pimpinan MPR akan mengawasi langsung jalannya lomba.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Diulang, Bakal Diawasi Langsung oleh Pimpinan MPR
Bagikan