Hendardi: Mutasi Jabatan oleh Jenderal Gatot Cacat Administrasi
Ketua SETARA Institute Hendardi. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Tindakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melakukan mutasi 85 perwira tinggi (Pati) TNI menjelang akhir masa jabatannya tidak melanggar hukum. Tapi, hal itu dinilai tidak etis karena melanggar kepatutan dalam berorganisasi.
"Jika mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara yang mengatur pengisian jabatan-jabatan tinggi madya dan utama yang mensyaratkan adanya pertimbangan dari Tim Penilai Akhir (TPA) dan persetujuan presiden maka mutasi tersebut bisa dianggap cacat administratif," Ketua SETARA Institute Hendardi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12).
Hendardi menegaskan, larangan mutasi di masa akhir jabatan di lingkungan TNI memang tidak detail. Hal itu disebabkan prinsip kepatuhan pada pimpinan dan dianggap sebagai urusan rumah tangga TNI, maka Panglima TNI memiliki kewenangan tak terbatas dalam soal mutasi.
"Karena itu di masa yang akan datang perlu dipikirkan suatu regulasi yang mengikat terkait mutasi di masa transisi kepemimpinan. Belajar dari UU Pilkada dan UU ASN, larangan mutasi itu jelas diatur tata caranya, termasuk larangan mutasi di masa transisi," kata Hendardi menambahkan.
Dalam kaitan kepala daerah larangan itu ditujukan untuk menghindari politicking suatu jabatan dalam kontestasi politik. Menurutnya jabatan Panglima TNI juga harus dipandang sebagai jabatan publik dan politis karena pengisian jabatan ini dilakukan melalui mekanisme politik juga, yakni melalui presiden dan persetujuan DPR.
"Oleh karena itu, mutasi di ujung masa jabatan Gatot Nurmantyo, bisa juga dipandang sebagai bagian dari konsolidasi politik yang mungkin saja menguntung Gatot atau tidak menguntungkan bagi pihak-pihak yang tidak satu visi dengan Gatot," tegas Hendardi.
Terkait mutasi jabatan itu, Hendardi menegaskan, ke depan harus diatur lebih detail, sehingga mutasi yang tidak dikehendaki tidak membuat soliditas dan profesionalitas anggota TNI melemah.
"Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dapat saja meninjau ulang mutasi yang dilakukan Gatot jika penempatan-penempatan perwira itu tidak memperkuat organisasi TNI," tukasnya. (*)
Bagikan
Berita Terkait
SETARA Institute Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Langgar Amanat Reformasi dan Hukum
Komisi I DPR Ingatkan Panglima TNI Tak Boleh Main Dua Kaki
Soal Batalnya Mutasi Letjen Kunto, Komisi I DPR: Jangan Diperpanjang
Perpindahan Laksda Kresno dari Matra Laut ke Matra Darat Seperti Kecerobohan
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Dikaitkan dengan Desakan Pencopotan Gibran, DPR: Jangan Campurkan Urusan TNI dengan Politik
TNI Bantah Pembatalan Mutasi Letjen Kunto karena Sikap Politik Wapres ke-6 Try Sutrisno
7 Perwira Tinggi Batal Dimutasi, TNI Berdalih ada Tugas yang Belum Rampung
Letjen Kunto Dimutasi dari Jabatan Pangkogabwilhan Tak Lama Pasca Ayahnya Dikaitakan dengan Pencopotan Gibran
Mutasi Pati TNI, Mayjen Achiruddin Kembali Jadi Danpaspampres
Letjen Richard Tampubolon Jabat Kasum TNI, Mayjen Mohamad Hasan Ditunjuk Jadi Pangkostrad