Perpindahan Laksda Kresno dari Matra Laut ke Matra Darat Seperti Kecerobohan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
Perpindahan Laksda Kresno dari Matra Laut ke Matra Darat Seperti Kecerobohan

Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin. (Foto: dok. media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti isi Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang menetapkan mutasi dan pemberhentian perwira tinggi TNI.

Dalam SK tersebut, terdapat dua hal mencolok yang menjadi sorotan publik, yakni terkait mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan Laksda TNI Kresno Buntoro.

Pertama, mengenai Letjen Kunto, yang semula dimutasi menjadi Staf Ahli Panglima TNI, namun tak lama kemudian muncul SK baru yang membatalkan penempatan tersebut .

Baca juga:

Pembatalan Mutasi Perwira Tinggi TNI Munculkan Spekulasi Motif Politik

Kedua, pada poin nomor 7 dalam SK yang sama, Laksda TNI Kresno Buntoro yang berasal dari matra Angkatan Laut, menjelang pensiun justru tercatat dimutasi menjadi Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat, dan ditugaskan sebagai Staf Khusus KSAD.

Menurut politikus yang karib disapa Kang TB ini, pergantian matra yang tidak lazim ini, terlebih menjelang masa pensiun, menimbulkan pertanyaan serius terkait ketelitian dan ketertiban administrasi di lingkungan Mabes TNI.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan, karena secara struktural dan matra, Laksda Kresno merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Laut, namun dalam SK tersebut, disebut berpindah menjadi perwira tinggi TNI AD dan ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Ini merupakan kasus yang baru terjadi dan patut dicermati,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (5/5).

Ia menambahkan, mutasi perwira tinggi TNI seharusnya mengikuti mekanisme yang ketat, melalui pembahasan di Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) dan disusun secara administratif melalui berbagai tahapan.

Proses tersebut antara lain dimulai dari Pabanda (Perwira Pembantu Muda), Pabanmadya (Perwira Pembantu Madya), lalu Paban, kemudian ke Waaspers (Wakil asisten personalia), dilanjutkan ke Aspers ( Asisten Personel Panglima TNI), dan sebelum ditandatangani, juga harus diparaf oleh Kasum TNI.

Baca juga:

Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Dikaitkan dengan Desakan Pencopotan Gibran, DPR: Jangan Campurkan Urusan TNI dengan Politik

“Dengan tahapan administrasi yang begitu berlapis dan cermat, kekeliruan seperti ini tidak semestinya terjadi. Ini menunjukkan adanya kecerobohan yang sangat disayangkan, terlebih di institusi sebesar TNI yang menjunjung tinggi ketertiban dan akurasi,” lanjutnya.

Ia menegaskan pentingnya evaluasi atas kejadian ini agar proses mutasi ke depan benar-benar mencerminkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan loyalitas pada sistem. (Pon)

#TB Hasanuddin #TNI #Panglima TNI #Mutasi TNI #Mutasi Jabatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Bagikan