Perpindahan Laksda Kresno dari Matra Laut ke Matra Darat Seperti Kecerobohan
Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin. (Foto: dok. media DPR)
MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti isi Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang menetapkan mutasi dan pemberhentian perwira tinggi TNI.
Dalam SK tersebut, terdapat dua hal mencolok yang menjadi sorotan publik, yakni terkait mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan Laksda TNI Kresno Buntoro.
Pertama, mengenai Letjen Kunto, yang semula dimutasi menjadi Staf Ahli Panglima TNI, namun tak lama kemudian muncul SK baru yang membatalkan penempatan tersebut .
Baca juga:
Pembatalan Mutasi Perwira Tinggi TNI Munculkan Spekulasi Motif Politik
Kedua, pada poin nomor 7 dalam SK yang sama, Laksda TNI Kresno Buntoro yang berasal dari matra Angkatan Laut, menjelang pensiun justru tercatat dimutasi menjadi Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat, dan ditugaskan sebagai Staf Khusus KSAD.
Menurut politikus yang karib disapa Kang TB ini, pergantian matra yang tidak lazim ini, terlebih menjelang masa pensiun, menimbulkan pertanyaan serius terkait ketelitian dan ketertiban administrasi di lingkungan Mabes TNI.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan, karena secara struktural dan matra, Laksda Kresno merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Laut, namun dalam SK tersebut, disebut berpindah menjadi perwira tinggi TNI AD dan ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Ini merupakan kasus yang baru terjadi dan patut dicermati,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (5/5).
Ia menambahkan, mutasi perwira tinggi TNI seharusnya mengikuti mekanisme yang ketat, melalui pembahasan di Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) dan disusun secara administratif melalui berbagai tahapan.
Proses tersebut antara lain dimulai dari Pabanda (Perwira Pembantu Muda), Pabanmadya (Perwira Pembantu Madya), lalu Paban, kemudian ke Waaspers (Wakil asisten personalia), dilanjutkan ke Aspers ( Asisten Personel Panglima TNI), dan sebelum ditandatangani, juga harus diparaf oleh Kasum TNI.
Baca juga:
“Dengan tahapan administrasi yang begitu berlapis dan cermat, kekeliruan seperti ini tidak semestinya terjadi. Ini menunjukkan adanya kecerobohan yang sangat disayangkan, terlebih di institusi sebesar TNI yang menjunjung tinggi ketertiban dan akurasi,” lanjutnya.
Ia menegaskan pentingnya evaluasi atas kejadian ini agar proses mutasi ke depan benar-benar mencerminkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan loyalitas pada sistem. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Panglima TNI Mau Bentuk Batalyon Olahraga, Atlet Sipil Bakal Direkrut
Berprestasi di SEA Games 2025, Atlet dari Unsur TNI Mendapat Kenaikan Pangkat, Rizki Juniansyah Jadi Kapten
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
BNPB Jamin Semua Anggota TNI yang Ikut Penanganan Bencana Sumatra Dapat Uang Lelah dan Makan Rp 165 Ribu per Hari
Panglima TNI Perintahkan Tangkap Provokator Pengibaran Bendera GAM
TNI Bangun 32 Jembatan Darurat di Sumatera, Pesan 100 Jembatan Bailey dari Luar Negeri
Begini Kerja Cepat TNI Bangun Puluhan Jembatan Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra