Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hemat Anggaran, Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Harus Dapat Izin dari Prabowo

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 26 Desember 2024
Hemat Anggaran, Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Harus Dapat Izin dari Prabowo

Mensesneg, Prasetyo Hadi. Foto: Dok/Kemensetneg

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menerbitkan surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

Surat ini diteken Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri oleh pemerintah.

Pada surat yang sifat "sangat segera" itu ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari pimpinan lembaga, menteri Kabinet Merah Putih, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, seluruh gubernur, dan bupati walikota di seluruh Indonesia.

Melalui surat edaran itu, PDLN dilakukan setelah mendapat izin Presiden Prabowo Subianto melalui sistem informasi perjalanan dinas dilingkup Kemensetneg.

Baca juga:

Hasto jadi Tersangka, PDIP Dinilai Bakal Makin Berseberangan dengan Pemerintah Prabowo

Terdapat persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi bagi pelaku PDLN, yakni permohonan izin harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, kemudian dilengkapi dokumen pendukung.

Sebut saja, kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.

Kemudian, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal atau agenda kegiatan, maupun rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri; serta korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan dinas dengan perwakilan pemerintah pada negara yang dituju.

Pelaku perjalanan dinas luar negeri juga harus melampirkan keterangan pembiayaan, khususnya kegiatan dinas yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, maupun sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.

Baca juga:

Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI di Pesawat Azerbaijan Airlines yang Jatuh

Begitu pula dengan melampirkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Lalu, perjanjian tugas belajar bagi kegiatan dinas luar negeri dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para menteri/wakil menteri/pimpinan lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi, dan permohonan persetujuan Menteri Ad Interim, khusus bagi penugasan PDLN menteri.

Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan.

"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan presiden, maka saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," bunyi edaran tersebut dikutip Kamis (26/12).

Baca juga:

Kepala Dinas Kebudayaan Dinonaktifkan Usai Ruang Kerjanya Digeledah Kejati Jakarta

Daftar Kegiatan PDLN yang Digelar dengan Jumlah Peserta Terbatas

1. Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral: sesuai permohonan.

2. Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia penelitian/pengumandahan/detasering: sesuai permohonan.

3. Misi olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.

4. Kunjungan presiden/wakil presiden: sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.

5. Kunjungan menteri/pimpinan lembaga: sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

6. Misi kemanusiaan: sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

7. Forum internasional lintas kementerian/lembaga: sesuai rekomendasi instansi penjuru.

8. Pembinaan/pengawasan/inspeksi/factory acceptance test: 3 orang.

9. Perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan: 4 orang.

10. Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas.

11. Pelatihan/training/studi tiru: 10 orang.

12. Studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi: 3 orang.

13. Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama: 5 orang. Jika bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.

14.Seremonial/penganugerahan/penghargaan/penandatanganan: tiga orang.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara sekaligus mendukung pencapaian Asta Cita Presiden.

Langkah ini juga menjadi sinyal bagi pejabat negara untuk lebih selektif dalam menjalankan tugas ke luar negeri, dengan fokus pada kegiatan yang membawa manfaat nyata bagi pembangunan dan pelayanan publik. (knu)

#Prabowo Subianto #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Mensesneg
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2 di Pulau Jawa
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri baru, termasuk Pangandaran dan Serang di Pulau Jawa.
Wisnu Cipto - 36 menit lalu
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2  di Pulau Jawa
Indonesia
Ekonom Ingatkan Presiden Salah Pilih Gubernur BI Baru Bisa Picu Bahaya Fiskal
Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai mundurnya Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI jadi momentum menjaga independensi bank sentral.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Ekonom Ingatkan Presiden Salah Pilih Gubernur BI Baru Bisa Picu Bahaya Fiskal
Indonesia
Kronologi Bos BI Perry Warjiyo Mundur tanpa Alasan Detail: Internal Tahu Sabtu Sampai Istana Minggu
Gubernur BI Perry Warjiyo resmi mundur. Surat diterima Presiden tanpa alasan detail. Pemerintah bantah ada intervensi politik.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Kronologi Bos BI Perry Warjiyo Mundur tanpa Alasan Detail: Internal Tahu Sabtu Sampai Istana Minggu
Indonesia
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Prabowo Sampaikan Apresiasi atas Pengabdiannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari Gubernur BI. Ia pun mengucapkan terima kasih atas dedikasinya.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Prabowo Sampaikan Apresiasi atas Pengabdiannya
Indonesia
Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pengganti Sementara
Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI. Presiden RI, Prabowo Subianto, sudah menerima surat pengunduran dirinya.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pengganti Sementara
Indonesia
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
AJI mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta maaf usai menyebut wartawan sebagai Londo Ireng.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Indonesia
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Universitas Republik Indonesia (URI) resmi dipimpin Donny Ermawan Taufanto dan diproyeksikan menjadi pusat pendidikan kepemimpinan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Indonesia
Mensesneg Tegaskan belum Ada Pembahasan soal Posisi Wamentan
Pembahasan mengenai pengisian kursi Wamentan belum menjadi agenda pemerintah karena perpindahan jabatan Sudaryono baru berlangsung sehari.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Mensesneg Tegaskan belum Ada Pembahasan soal Posisi Wamentan
Berita Foto
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Juli 2026
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Indonesia
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Perpres ojol sudah memasuki tahap akhir. Aturan bagi hasil 92 persen segera difinalisasi.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Bagikan