Hemat Anggaran, Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Harus Dapat Izin dari Prabowo


Mensesneg, Prasetyo Hadi. Foto: Dok/Kemensetneg
MerahPutih.com - Pemerintah menerbitkan surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
Surat ini diteken Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri oleh pemerintah.
Pada surat yang sifat "sangat segera" itu ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari pimpinan lembaga, menteri Kabinet Merah Putih, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, seluruh gubernur, dan bupati walikota di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran itu, PDLN dilakukan setelah mendapat izin Presiden Prabowo Subianto melalui sistem informasi perjalanan dinas dilingkup Kemensetneg.
Baca juga:
Hasto jadi Tersangka, PDIP Dinilai Bakal Makin Berseberangan dengan Pemerintah Prabowo
Terdapat persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi bagi pelaku PDLN, yakni permohonan izin harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, kemudian dilengkapi dokumen pendukung.
Sebut saja, kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
Kemudian, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal atau agenda kegiatan, maupun rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri; serta korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan dinas dengan perwakilan pemerintah pada negara yang dituju.
Pelaku perjalanan dinas luar negeri juga harus melampirkan keterangan pembiayaan, khususnya kegiatan dinas yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, maupun sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
Baca juga:
Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI di Pesawat Azerbaijan Airlines yang Jatuh
Begitu pula dengan melampirkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Lalu, perjanjian tugas belajar bagi kegiatan dinas luar negeri dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.
Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para menteri/wakil menteri/pimpinan lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi, dan permohonan persetujuan Menteri Ad Interim, khusus bagi penugasan PDLN menteri.
Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan.
"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan presiden, maka saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," bunyi edaran tersebut dikutip Kamis (26/12).
Baca juga:
Kepala Dinas Kebudayaan Dinonaktifkan Usai Ruang Kerjanya Digeledah Kejati Jakarta
Daftar Kegiatan PDLN yang Digelar dengan Jumlah Peserta Terbatas
1. Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral: sesuai permohonan.
2. Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia penelitian/pengumandahan/detasering: sesuai permohonan.
3. Misi olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
4. Kunjungan presiden/wakil presiden: sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.
5. Kunjungan menteri/pimpinan lembaga: sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
6. Misi kemanusiaan: sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
7. Forum internasional lintas kementerian/lembaga: sesuai rekomendasi instansi penjuru.
8. Pembinaan/pengawasan/inspeksi/factory acceptance test: 3 orang.
9. Perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan: 4 orang.
10. Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas.
11. Pelatihan/training/studi tiru: 10 orang.
12. Studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi: 3 orang.
13. Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama: 5 orang. Jika bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.
14.Seremonial/penganugerahan/penghargaan/penandatanganan: tiga orang.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara sekaligus mendukung pencapaian Asta Cita Presiden.
Langkah ini juga menjadi sinyal bagi pejabat negara untuk lebih selektif dalam menjalankan tugas ke luar negeri, dengan fokus pada kegiatan yang membawa manfaat nyata bagi pembangunan dan pelayanan publik. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo

Prabowo Undang Tokoh Gerakan Nurani Bangsa ke Istana, Romo Magnis Datang Nyaris Telat

Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo: Tunggu Waktunya

Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik

Copot Sri Mulyani hingga Budi Arie, Pengamat Duga Prabowo Mau Lepas 'Warisan' Jokowi

Pakar Nilai Menteri Baru Harus Berhati-hati dalam Berkomunikasi dan Fokus Pada Program 'Quick Wins'

Dinilai Mengejutkan, IPR Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Fokus pada Ekonomi dan Politik Hukum

Santer Dikabarkan Bakal Isi Kursi Menpora, Puteri Anetta Komarudin Buka Suara

Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum
