Hemat Anggaran, Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Harus Dapat Izin dari Prabowo

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 26 Desember 2024
Hemat Anggaran, Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Harus Dapat Izin dari Prabowo

Mensesneg, Prasetyo Hadi. Foto: Dok/Kemensetneg

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menerbitkan surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

Surat ini diteken Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri oleh pemerintah.

Pada surat yang sifat "sangat segera" itu ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari pimpinan lembaga, menteri Kabinet Merah Putih, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, seluruh gubernur, dan bupati walikota di seluruh Indonesia.

Melalui surat edaran itu, PDLN dilakukan setelah mendapat izin Presiden Prabowo Subianto melalui sistem informasi perjalanan dinas dilingkup Kemensetneg.

Baca juga:

Hasto jadi Tersangka, PDIP Dinilai Bakal Makin Berseberangan dengan Pemerintah Prabowo

Terdapat persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi bagi pelaku PDLN, yakni permohonan izin harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, kemudian dilengkapi dokumen pendukung.

Sebut saja, kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.

Kemudian, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal atau agenda kegiatan, maupun rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri; serta korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan dinas dengan perwakilan pemerintah pada negara yang dituju.

Pelaku perjalanan dinas luar negeri juga harus melampirkan keterangan pembiayaan, khususnya kegiatan dinas yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, maupun sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.

Baca juga:

Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI di Pesawat Azerbaijan Airlines yang Jatuh

Begitu pula dengan melampirkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Lalu, perjanjian tugas belajar bagi kegiatan dinas luar negeri dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para menteri/wakil menteri/pimpinan lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi, dan permohonan persetujuan Menteri Ad Interim, khusus bagi penugasan PDLN menteri.

Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan.

"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan presiden, maka saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," bunyi edaran tersebut dikutip Kamis (26/12).

Baca juga:

Kepala Dinas Kebudayaan Dinonaktifkan Usai Ruang Kerjanya Digeledah Kejati Jakarta

Daftar Kegiatan PDLN yang Digelar dengan Jumlah Peserta Terbatas

1. Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral: sesuai permohonan.

2. Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia penelitian/pengumandahan/detasering: sesuai permohonan.

3. Misi olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.

4. Kunjungan presiden/wakil presiden: sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.

5. Kunjungan menteri/pimpinan lembaga: sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

6. Misi kemanusiaan: sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

7. Forum internasional lintas kementerian/lembaga: sesuai rekomendasi instansi penjuru.

8. Pembinaan/pengawasan/inspeksi/factory acceptance test: 3 orang.

9. Perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan: 4 orang.

10. Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas.

11. Pelatihan/training/studi tiru: 10 orang.

12. Studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi: 3 orang.

13. Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama: 5 orang. Jika bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.

14.Seremonial/penganugerahan/penghargaan/penandatanganan: tiga orang.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara sekaligus mendukung pencapaian Asta Cita Presiden.

Langkah ini juga menjadi sinyal bagi pejabat negara untuk lebih selektif dalam menjalankan tugas ke luar negeri, dengan fokus pada kegiatan yang membawa manfaat nyata bagi pembangunan dan pelayanan publik. (knu)

#Prabowo Subianto #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Mensesneg
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respon Usulan Menteri HAM soal Jabatan Nonoperasional Polri Diisi Sipil, Mensesneg: Semua Dilihat Kebutuhannya
Mensesneg Prasetyo Hadi merespons usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar jabatan nonoperasional Polri dapat diisi kalangan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
Respon Usulan Menteri HAM soal Jabatan Nonoperasional Polri Diisi Sipil, Mensesneg: Semua Dilihat Kebutuhannya
Indonesia
Mensesneg: Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat
Prasetyo Hadi juga mengajak seluruh pihak untuk tetap optimistis dalam menjaga kekuatan ekonomi nasional.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Mensesneg: Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Purbaya Tetap Menjabat Menkeu, Belum Ada Rencana Reshuffle
Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan Purbaya Yudhi Sadewa tetap menjabat Menteri Keuangan. Istana juga membantah adanya rencana reshuffle kabinet dalam waktu dekat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Mensesneg Tegaskan Purbaya Tetap Menjabat Menkeu, Belum Ada Rencana Reshuffle
Indonesia
Jejak Kronologis 48 Jam Presiden Prabowo Rombak BGN, Benahi Carut-marut MBG
Dalam 48 jam, Presiden Prabowo Subianto merombak BGN, mencopot Dadan Hindayana yang akhirnya jadi tersangka, dan memberi instruksi teknis MBG di Sentul.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Jejak Kronologis 48 Jam Presiden Prabowo Rombak BGN, Benahi Carut-marut MBG
Indonesia
Silmy Karim Jadi Tersangka, Istana Pastikan Pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Tetap Berjalan
Pemerintah memastikan pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan tetap berjalan normal setelah Wamen Imipas Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, Istana Pastikan Pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Tetap Berjalan
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penelusuran mendalam atas laporan miring BGN tersebut
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka
Indonesia
Prabowo Terima Menlu Turkiye di Hambalang, Bahas Stabilitas Situasi Timur Tengah
Presiden Prabowo Subianto menerima Menlu Turkiye Hakan Fidan di Hambalang.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Prabowo Terima Menlu Turkiye di Hambalang, Bahas Stabilitas Situasi Timur Tengah
Indonesia
Dino Patti Djalal Sentil Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Sufmi Dasco Pasang Badan
Ketika muncul perjalanan mendadak, hal tersebut murni bentuk respons cepat terhadap situasi darurat internasional mengharuskan kehadiran kepala negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Dino Patti Djalal Sentil Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Sufmi Dasco Pasang Badan
Indonesia
Pemerintah Pastikan Pergantian Pimpinan BGN tak Ganggu Pelaksanaan MBG
Pemerintah menaruh harapan besar kepada jajaran pimpinan baru agar mampu meningkatkan tata kelola organisasi dan menghadirkan manfaat yang semakin nyata bagi masyarakat,
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Pemerintah Pastikan Pergantian Pimpinan BGN tak Ganggu Pelaksanaan MBG
Bagikan