Hati-Hati Pemasang Baliho Kampanye di DKI, Anda Bisa Dipidana


Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengganggu lalu lintas. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kepolisan mengancam akan memidanakan pelaku pemasangan baliho kampanye yang mengganggu lalu lintas hingga mengakibatkan kecelakaan pengguna jalan di kawasan Ibu Kota DKI Jakarta.
"Iya nanti kalau itu (pemasangan baliho bisa dipidana), kalau hal tersebut bukan pasal (terkait) lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tidak tertib dalam menempatkan APK (alat peraga kampanye)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1).
Baca Juga:
Ada Baliho Kampanye Ganggu Berkendara di Jalan, Segera Telepon Nomor Ini
Latif menyebut, polisi bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang membahayakan di jalanan Ibu Kota. Berkait dengan hal itu, pihaknya mengupayakan patroli gabungan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Satpol PP.
Lebih jauh, Latif menegaskan kepolisian juga tengah mencari pelaku-pelaku yang memasang baliho kampanye dan APK sembarangan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas belakangan ini. "Yang masang siapa, masih kami lakukan penyelidikan," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Baca Juga:
Sekedar informasi, aturan pelarangan menempel Alat peraga kampanye di fasilitas umum dan pohon sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. (Knu)
Baca Juga:
Baliho Timpa Warga, Caleg PSI Diperintahkan Perbaiki APK yang Rusak di Jakarta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
