Hasto Sidang Vonis Hari Ini, Ratusan Kader PDIP Solo Doa Bersama Ikhtiar Semoga Bebas


Ratusan kader DPC PDIP Solo menggelar doa bersama jelang putusan vonis Sekjen Hasto Kristyanto, Kamis (24/7) malam. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - RATUSAN kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo gelar doa bersama jelang putusan vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (24/7) malam.
Dalam doa bersama digelar Ndalem Mloyokusuman, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, tersebut Hasto didoakan bebas. Diketahui, sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Sekretaris DPC PDIP Solo Teguh Prakosa mengatakan doa bersama sebagai bentuk ikhtiar kader dan atas keputusan Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo. “Ratusan kader mengikuti doa bersama jelang putusan vonis Sekjen Hasto,” kata Teguh, Kamis (24/7) malam.
Ia mengatakan doa bersama ini bentuk ikhtiar dari kader DPC PDIP Solo agar Sekjen Hasto bebas dari jeratan hukum. “Semoga doa kita ini untuk lebih meringankan apalagi kalau bisa Sekjen Hasto dibebaskan dari hukuman,” katanya.
Baca juga:
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan tidak ada salahnya melakukan ikhtiar yang dilakukan DPC PDIP Solo ini, semoga bisa dikabulkan. “Jadi tidak ada salahnya kita ikhtiar dengan DPC, anak cabang, dan badan sayap ranting. Paling tidak ikhtiar itu semoga bisa dibukakan pintu dan doa kita tembus pada tuhan terkabulkan,” ucap dia.
Teguh mengimbau pada kader pada saat putusan tidak berlebihan memasang spanduk dan lainnya. Hal itu berdasarkan rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jateng. “Hasil konsolidasi DPD PDIP Jateng tidak perlu menyebar leaflet, spanduk dan sebagainya. Cukup ikhtiar dan tirakat mendoakan agar keputusan murni bebas dari jeratan hukum,” katanya.
Ketua DPC PDIP FX Rudy, kata dia, bersama sejumlah kader anggota DPRD Solo hadir langsung ke lokasi persidangan memberikan dukungan. Ia menambahkan hasil fakta persidangan tidak ada saksi mengarah pada Hasto melakukan tindakan menghalangi penyidikan dan menyembunyikan Harun Masiku. Hal itu yang membuat DPC PDIP Solo yakin Hasto bebas tidak bersalah.
“Fakta persidangan tidak ada saksi mengarah Hasto menghalangi penyidikan. Uang suap pun tidak ada. Termasuk sembunyikan Harun Masiku tidak ada. Jadi kita punya keyakinan secara fakta dan yakin didukung ikhtiar bebas (Hasto),” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
1.658 Polisi Kawal Sidang Vonis Hasto, Massa Pro-Kontra Diarahkan Demo di Jalan Bungur
Bagikan
Berita Terkait
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
