Hasto Sidang Vonis Hari Ini, Ratusan Kader PDIP Solo Doa Bersama Ikhtiar Semoga Bebas

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 25 Juli 2025
Hasto Sidang Vonis Hari Ini, Ratusan Kader PDIP Solo Doa Bersama Ikhtiar Semoga Bebas

Ratusan kader DPC PDIP Solo menggelar doa bersama jelang putusan vonis Sekjen Hasto Kristyanto, Kamis (24/7) malam. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - RATUSAN kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo gelar doa bersama jelang putusan vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (24/7) malam.

Dalam doa bersama digelar Ndalem Mloyokusuman, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, tersebut Hasto didoakan bebas. Diketahui, sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Sekretaris DPC PDIP Solo Teguh Prakosa mengatakan doa bersama sebagai bentuk ikhtiar kader dan atas keputusan Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo. “Ratusan kader mengikuti doa bersama jelang putusan vonis Sekjen Hasto,” kata Teguh, Kamis (24/7) malam.

Ia mengatakan doa bersama ini bentuk ikhtiar dari kader DPC PDIP Solo agar Sekjen Hasto bebas dari jeratan hukum. “Semoga doa kita ini untuk lebih meringankan apalagi kalau bisa Sekjen Hasto dibebaskan dari hukuman,” katanya.

Baca juga:

Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini



Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan tidak ada salahnya melakukan ikhtiar yang dilakukan DPC PDIP Solo ini, semoga bisa dikabulkan. “Jadi tidak ada salahnya kita ikhtiar dengan DPC, anak cabang, dan badan sayap ranting. Paling tidak ikhtiar itu semoga bisa dibukakan pintu dan doa kita tembus pada tuhan terkabulkan,” ucap dia.

Teguh mengimbau pada kader pada saat putusan tidak berlebihan memasang spanduk dan lainnya. Hal itu berdasarkan rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jateng. “Hasil konsolidasi DPD PDIP Jateng tidak perlu menyebar leaflet, spanduk dan sebagainya. Cukup ikhtiar dan tirakat mendoakan agar keputusan murni bebas dari jeratan hukum,” katanya.

Ketua DPC PDIP FX Rudy, kata dia, bersama sejumlah kader anggota DPRD Solo hadir langsung ke lokasi persidangan memberikan dukungan. Ia menambahkan hasil fakta persidangan tidak ada saksi mengarah pada Hasto melakukan tindakan menghalangi penyidikan dan menyembunyikan Harun Masiku. Hal itu yang membuat DPC PDIP Solo yakin Hasto bebas tidak bersalah.

“Fakta persidangan tidak ada saksi mengarah Hasto menghalangi penyidikan. Uang suap pun tidak ada. Termasuk sembunyikan Harun Masiku tidak ada. Jadi kita punya keyakinan secara fakta dan yakin didukung ikhtiar bebas (Hasto),” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

1.658 Polisi Kawal Sidang Vonis Hasto, Massa Pro-Kontra Diarahkan Demo di Jalan Bungur



#Hasto Kristiyanto #PDIP #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Pelemahan benteng demokrasi tidak dilakukan melalui pengerahan militer atau perebutan kekuasaan secara paksa, tapi dilegalkan melalui instrumen hukum formal atau autocratic legalism.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Indonesia
Dari AS hingga Asia, Forum CALD Soroti Gelombang Populisme dan Kemunduran Demokrasi
Demokrasi menghadapi tantangan serius ketika kekuasaan politik dan ekonomi semakin terkonsentrasi, kepercayaan publik terhadap institusi melemah, ketimpangan membesar, serta populisme mendapatkan ruang untuk berkembang.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Dari AS hingga Asia, Forum CALD Soroti Gelombang Populisme dan Kemunduran Demokrasi
Bagikan