Hasto Sidang Vonis Hari Ini, Ratusan Kader PDIP Solo Doa Bersama Ikhtiar Semoga Bebas

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 25 Juli 2025
Hasto Sidang Vonis Hari Ini, Ratusan Kader PDIP Solo Doa Bersama Ikhtiar Semoga Bebas

Ratusan kader DPC PDIP Solo menggelar doa bersama jelang putusan vonis Sekjen Hasto Kristyanto, Kamis (24/7) malam. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - RATUSAN kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo gelar doa bersama jelang putusan vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (24/7) malam.

Dalam doa bersama digelar Ndalem Mloyokusuman, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, tersebut Hasto didoakan bebas. Diketahui, sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Sekretaris DPC PDIP Solo Teguh Prakosa mengatakan doa bersama sebagai bentuk ikhtiar kader dan atas keputusan Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo. “Ratusan kader mengikuti doa bersama jelang putusan vonis Sekjen Hasto,” kata Teguh, Kamis (24/7) malam.

Ia mengatakan doa bersama ini bentuk ikhtiar dari kader DPC PDIP Solo agar Sekjen Hasto bebas dari jeratan hukum. “Semoga doa kita ini untuk lebih meringankan apalagi kalau bisa Sekjen Hasto dibebaskan dari hukuman,” katanya.

Baca juga:

Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini



Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan tidak ada salahnya melakukan ikhtiar yang dilakukan DPC PDIP Solo ini, semoga bisa dikabulkan. “Jadi tidak ada salahnya kita ikhtiar dengan DPC, anak cabang, dan badan sayap ranting. Paling tidak ikhtiar itu semoga bisa dibukakan pintu dan doa kita tembus pada tuhan terkabulkan,” ucap dia.

Teguh mengimbau pada kader pada saat putusan tidak berlebihan memasang spanduk dan lainnya. Hal itu berdasarkan rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jateng. “Hasil konsolidasi DPD PDIP Jateng tidak perlu menyebar leaflet, spanduk dan sebagainya. Cukup ikhtiar dan tirakat mendoakan agar keputusan murni bebas dari jeratan hukum,” katanya.

Ketua DPC PDIP FX Rudy, kata dia, bersama sejumlah kader anggota DPRD Solo hadir langsung ke lokasi persidangan memberikan dukungan. Ia menambahkan hasil fakta persidangan tidak ada saksi mengarah pada Hasto melakukan tindakan menghalangi penyidikan dan menyembunyikan Harun Masiku. Hal itu yang membuat DPC PDIP Solo yakin Hasto bebas tidak bersalah.

“Fakta persidangan tidak ada saksi mengarah Hasto menghalangi penyidikan. Uang suap pun tidak ada. Termasuk sembunyikan Harun Masiku tidak ada. Jadi kita punya keyakinan secara fakta dan yakin didukung ikhtiar bebas (Hasto),” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

1.658 Polisi Kawal Sidang Vonis Hasto, Massa Pro-Kontra Diarahkan Demo di Jalan Bungur



#Hasto Kristiyanto #PDIP #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Kulturanesia menggelar pemutaran film Ghost in the Cell dalam rangka merayakan bulan Bung Karno.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Bagikan