Hasto Sidang Vonis Hari Ini, Ratusan Kader PDIP Solo Doa Bersama Ikhtiar Semoga Bebas

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 25 Juli 2025
Hasto Sidang Vonis Hari Ini, Ratusan Kader PDIP Solo Doa Bersama Ikhtiar Semoga Bebas

Ratusan kader DPC PDIP Solo menggelar doa bersama jelang putusan vonis Sekjen Hasto Kristyanto, Kamis (24/7) malam. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - RATUSAN kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo gelar doa bersama jelang putusan vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (24/7) malam.

Dalam doa bersama digelar Ndalem Mloyokusuman, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, tersebut Hasto didoakan bebas. Diketahui, sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Sekretaris DPC PDIP Solo Teguh Prakosa mengatakan doa bersama sebagai bentuk ikhtiar kader dan atas keputusan Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo. “Ratusan kader mengikuti doa bersama jelang putusan vonis Sekjen Hasto,” kata Teguh, Kamis (24/7) malam.

Ia mengatakan doa bersama ini bentuk ikhtiar dari kader DPC PDIP Solo agar Sekjen Hasto bebas dari jeratan hukum. “Semoga doa kita ini untuk lebih meringankan apalagi kalau bisa Sekjen Hasto dibebaskan dari hukuman,” katanya.

Baca juga:

Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini



Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan tidak ada salahnya melakukan ikhtiar yang dilakukan DPC PDIP Solo ini, semoga bisa dikabulkan. “Jadi tidak ada salahnya kita ikhtiar dengan DPC, anak cabang, dan badan sayap ranting. Paling tidak ikhtiar itu semoga bisa dibukakan pintu dan doa kita tembus pada tuhan terkabulkan,” ucap dia.

Teguh mengimbau pada kader pada saat putusan tidak berlebihan memasang spanduk dan lainnya. Hal itu berdasarkan rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jateng. “Hasil konsolidasi DPD PDIP Jateng tidak perlu menyebar leaflet, spanduk dan sebagainya. Cukup ikhtiar dan tirakat mendoakan agar keputusan murni bebas dari jeratan hukum,” katanya.

Ketua DPC PDIP FX Rudy, kata dia, bersama sejumlah kader anggota DPRD Solo hadir langsung ke lokasi persidangan memberikan dukungan. Ia menambahkan hasil fakta persidangan tidak ada saksi mengarah pada Hasto melakukan tindakan menghalangi penyidikan dan menyembunyikan Harun Masiku. Hal itu yang membuat DPC PDIP Solo yakin Hasto bebas tidak bersalah.

“Fakta persidangan tidak ada saksi mengarah Hasto menghalangi penyidikan. Uang suap pun tidak ada. Termasuk sembunyikan Harun Masiku tidak ada. Jadi kita punya keyakinan secara fakta dan yakin didukung ikhtiar bebas (Hasto),” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

1.658 Polisi Kawal Sidang Vonis Hasto, Massa Pro-Kontra Diarahkan Demo di Jalan Bungur



#Hasto Kristiyanto #PDIP #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjaring OTT KPK, Senin (3/11). PKB pun menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Gubernur Riau, Abdul Wahid, tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT pada Senin (3/11) kemarin.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Indonesia
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Tas mewah Sandra Dewi jumlahnya mencapai 88 buah.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Bagikan