Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. (Dok. PDIP)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/7).
Hasto harusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Informasi dari Satgas penyidikannya yang bersangkutan hari ini memberikan kabar ketidakhadirannya akan dinilai apakah alasannya patut dan wajar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7).
Tessa mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto terkait kasus ini. Namun, ia belum bisa memastikan waktu pemanggilan ulang Hasto.
Baca juga:
Mabes Polri Temukan Dugaan Korupsi Pengelolaan Migas di Riau
"Tentunya akan diberikan kesempatan penjadwapan ulang yang sampai saat ini belum diinformasikan kapan jadwalnya. Tapi tentunya akan dijadwalkan ulang," ujarnya.
Namun, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap Hasto. Hal itu lantaran ini pertama kalinya Hasto dipanggil terkait kasus dugaan suap di kementerian yang dipimpin oleh Budi Karya Sumadi itu.
KPK sendiri sudah menjerat belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta terkait kasus ini. Terakhir, KPK menahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang, Yofi Oktarisza, Kamis (13/6).
Sebelumnya, Hasto pernah diperiksa KPK. Namun, saat itu politikus asal Yogyakarta tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI, yang menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK