Hasto Hormati Putusan Hakim, Singgung soal Komitmen Perjuangkan Keadilan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.
Hal itu disampaikan Hasto usai menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4).
"Kami menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim. Pengajuan eksepsi ini merupakan bagian dari hak terdakwa dan penting sebagai pendidikan politik bagi rakyat untuk melihat bagaimana aspek-aspek hukum seharusnya berkeadilan," ujar Hasto.
Melalui ditolaknya eksepsi tersebut, sidang kasus yang menjerat Hasto dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Ia menegaskan kesiapannya menghadapi tahap pemeriksaan pokok perkara.
Baca juga:
Ronny Talapessy: Hasto Ditarget Mantan Penguasa karena Posisinya sebagai Sekjen PDIP
"Majelis Hakim telah menegaskan bahwa aspek material akan dibahas dalam pemeriksaan pokok. Saya bersama penasihat hukum siap, dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun semangat kami untuk mewujudkan keadilan," tegasnya.
Politikus asal Yogyakarta ini menyatakan keyakinannya, bahwa sistem hukum yang berkeadilan adalah pondasi bangsa.
"Indonesia tanpa keadilan dalam sistem hukum sama dengan tidak ada penghormatan terhadap kemanusiaan. Membiarkan ketidakadilan terjadi berarti membunuh masa depan," ujarnya.
Baca juga:
Lewat Surat Dari Penjara, Hasto Singgung Upaya Ambil Alih PDIP
Hasto kembali menegaskan, bahwa perkara yang dihadapinya adalah "persoalan yang dipaksakan" dan "proses daur ulang". Namun, ia menyatakan optimisme bahwa pemeriksaan pokok perkara akan membuktikan kebenaran.
“Membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan, kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” pungkasnya. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
PDIP Dorong Anggaran MBG Diefisiensikan untuk Dana Darurat Bencana di Daerah
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih