Hasto Hormati Putusan Hakim, Singgung soal Komitmen Perjuangkan Keadilan


Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.
Hal itu disampaikan Hasto usai menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4).
"Kami menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim. Pengajuan eksepsi ini merupakan bagian dari hak terdakwa dan penting sebagai pendidikan politik bagi rakyat untuk melihat bagaimana aspek-aspek hukum seharusnya berkeadilan," ujar Hasto.
Melalui ditolaknya eksepsi tersebut, sidang kasus yang menjerat Hasto dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Ia menegaskan kesiapannya menghadapi tahap pemeriksaan pokok perkara.
Baca juga:
Ronny Talapessy: Hasto Ditarget Mantan Penguasa karena Posisinya sebagai Sekjen PDIP
"Majelis Hakim telah menegaskan bahwa aspek material akan dibahas dalam pemeriksaan pokok. Saya bersama penasihat hukum siap, dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun semangat kami untuk mewujudkan keadilan," tegasnya.
Politikus asal Yogyakarta ini menyatakan keyakinannya, bahwa sistem hukum yang berkeadilan adalah pondasi bangsa.
"Indonesia tanpa keadilan dalam sistem hukum sama dengan tidak ada penghormatan terhadap kemanusiaan. Membiarkan ketidakadilan terjadi berarti membunuh masa depan," ujarnya.
Baca juga:
Lewat Surat Dari Penjara, Hasto Singgung Upaya Ambil Alih PDIP
Hasto kembali menegaskan, bahwa perkara yang dihadapinya adalah "persoalan yang dipaksakan" dan "proses daur ulang". Namun, ia menyatakan optimisme bahwa pemeriksaan pokok perkara akan membuktikan kebenaran.
“Membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan, kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” pungkasnya. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
