Hasto Curigai Tuntutan Jaksa Dikendalikan oleh Kekuasaan di Luar KPK


Hasto Kristiyanto. (Dok Tim Hasto)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut bahwa tuntutan tujuh tahun penjara terhadap dirinya bukan berasal dari kehendak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan merupakan 'order' dari kekuatan tertentu di luar proses hukum.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
“Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak Penuntut Umum,” kata Hasto.
Hasto mengatakan, dugaan adanya pengaruh kekuatan eksternal terhadap tuntutan itu bukan hal baru. Ia merujuk pada kasus-kasus terdahulu yang juga dipengaruhi kekuatan politik di luar institusi hukum, seperti kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta perkara pidana yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
“Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” bebernya.
Baca juga:
Bantah Terlibat, Hasto Tegaskan Tak Pernah Setujui Kebijakan di Luar Hukum
Sidang Duplik, Hasto Sebut Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta
Politikus asal Yogyakarta ini menilai apa yang menimpa Anas dan Antasari kembali terjadi dalam kasus yang kini menjeratnya. Karena itu, Hasto menganggap perjuangannya bukan hanya soal membela diri, tetapi menyangkut supremasi hukum secara lebih luas.
“Karena itulah dimensi kedua, perjuangan demi terwujudnya supremasi hukum jauh lebih strategis, bersifat jangka panjang, namun mendesak,” katanya.
“Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada,” sambung Hasto.
Selain itu, Hasto juga mempertanyakan dasar tuntutan denda Rp 600 juta yang diajukan jaksa. Ia menyebut tuntutan itu ganjil karena dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi,” pungkasnya.
Baca juga:
Sidang Duplik Hasto, Ronny Talapessy: Obstruction of Justice Tak Terbukti
Kuasa Hukum Sebut Hasto Dikorbankan atas Kesalahan Harun Masiku
Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh JPU pada KPK. Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto diyakini menghalangi penyidik KPK menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga diyakini terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Rp600 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
