Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hasil Survei Anies, Ganjar dan Prabowo Bagai Pacuan Kuda

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Maret 2023
Hasil Survei Anies, Ganjar dan Prabowo Bagai Pacuan Kuda

Logo KPU. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Survei terbaru Indikator Politik Indonesia menunjukkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo masih memimpin elektabilitas bakal capres di Pilpres 2024.

Dalam berbagai simulasi, Ganjar konsisten berada di urutan pertama elektabilitas capres. Sementara di urutan kedua ditempati oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang bersaing ketat dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga:

Anies-AHY Unggul dalam Survei Simulasi Pasangan Capres-Cawapres

Ganjar paling banyak dipilih 30,8 persen. Lalu kemudian Prabowo dan Anies masing-masing 21,7 persen.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai tren elektabilitas Ganjar, Prabowo dan Anies seperti pacuan kuda.

Pada bulan Februari 2020, Prabowo berada di urutan pertama elektabilitas, lalu disusul Anies di urutan kedua dan Ganjar di urutan ketiga.

Ganjar kemudian menyalip Anies di urutan kedua pada Januari 2021, lalu berada di urutan pertama pada April 2022.

Anies naik terus kemudian menyalip Pak Prabowo di nomor dua pada bulan November 2022, setelah deklarasi dirinya menjadi bakal capres.

"Tetapi mengalami pelemahan di beberapa bulan terakhir dan Pak Prabowo mengalami surprise rebound dalam beberapa bulan terakhir dan menyalib kurang lebih sedikit sama dengan Anies Baswedan,” ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, pola elektabilitas tidak jauh berbeda ketika simulasinya hanya 19 nama di mana Ganjar tetap berada di urutan pertama dengan tingkat elektabilitas 30,8 persen, disusul Prabowo 22,3 persen dan Anies 21,3 persen.

Begitu dengan simulasi 10 nama, Ganjar tetap mendominasi dengan elektabilitas 30,7 persen, Prabowo 22,5 dan Anies 22,0 persen.

“Kalau simulasi tiga nama, maka elektabilitas Mas Ganjar berada di angka 36,8 persen, lalu disusul Pak Prabowo Subianto 27,0 persen, dan Mas Anies 26,8 persen. Sementara responden yang menjawab tidak tahu atau tidak menjawab 9,4 persen,” kata Burhanuddin.

Survei Indikator Politik Indonesia ini dilakukan pada 13 Maret sampai dengan 18 Maret 2023 terhadap 800 orang responden.

Responden dipilih menggunakan metode multistage random sampling berasal dari seluruh provinsi di Indonesia. Mereka diwawancarai dengan metode tatap muka dengan margin of error +/- 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Raih Survei Kepercayaan Publik Tertinggi di Atas KPK dan Polri

#Survei #Pemilu #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan