Hasil Survei Anies, Ganjar dan Prabowo Bagai Pacuan Kuda

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Maret 2023
Hasil Survei Anies, Ganjar dan Prabowo Bagai Pacuan Kuda

Logo KPU. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Survei terbaru Indikator Politik Indonesia menunjukkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo masih memimpin elektabilitas bakal capres di Pilpres 2024.

Dalam berbagai simulasi, Ganjar konsisten berada di urutan pertama elektabilitas capres. Sementara di urutan kedua ditempati oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang bersaing ketat dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga:

Anies-AHY Unggul dalam Survei Simulasi Pasangan Capres-Cawapres

Ganjar paling banyak dipilih 30,8 persen. Lalu kemudian Prabowo dan Anies masing-masing 21,7 persen.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai tren elektabilitas Ganjar, Prabowo dan Anies seperti pacuan kuda.

Pada bulan Februari 2020, Prabowo berada di urutan pertama elektabilitas, lalu disusul Anies di urutan kedua dan Ganjar di urutan ketiga.

Ganjar kemudian menyalip Anies di urutan kedua pada Januari 2021, lalu berada di urutan pertama pada April 2022.

Anies naik terus kemudian menyalip Pak Prabowo di nomor dua pada bulan November 2022, setelah deklarasi dirinya menjadi bakal capres.

"Tetapi mengalami pelemahan di beberapa bulan terakhir dan Pak Prabowo mengalami surprise rebound dalam beberapa bulan terakhir dan menyalib kurang lebih sedikit sama dengan Anies Baswedan,” ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, pola elektabilitas tidak jauh berbeda ketika simulasinya hanya 19 nama di mana Ganjar tetap berada di urutan pertama dengan tingkat elektabilitas 30,8 persen, disusul Prabowo 22,3 persen dan Anies 21,3 persen.

Begitu dengan simulasi 10 nama, Ganjar tetap mendominasi dengan elektabilitas 30,7 persen, Prabowo 22,5 dan Anies 22,0 persen.

“Kalau simulasi tiga nama, maka elektabilitas Mas Ganjar berada di angka 36,8 persen, lalu disusul Pak Prabowo Subianto 27,0 persen, dan Mas Anies 26,8 persen. Sementara responden yang menjawab tidak tahu atau tidak menjawab 9,4 persen,” kata Burhanuddin.

Survei Indikator Politik Indonesia ini dilakukan pada 13 Maret sampai dengan 18 Maret 2023 terhadap 800 orang responden.

Responden dipilih menggunakan metode multistage random sampling berasal dari seluruh provinsi di Indonesia. Mereka diwawancarai dengan metode tatap muka dengan margin of error +/- 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Raih Survei Kepercayaan Publik Tertinggi di Atas KPK dan Polri

#Survei #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Survei yang berlangsung pada 13–22 April 2026 ini melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi melalui metode multi-stage random sampling
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan