Harun Masiku Buron KPK Sejak 2020, Mobilnya 2 Tahun Parkir di Thamrin Residence
Buronan KPK Harun Masiku. (Foto:Net/IST)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita mobil milik tersangka kasus korupsi Harun Masiku yang statusnya buron sejak 2020 silam.
Mobil eks calon anggota legislatif dari PDIP ditemukan penyidik lembaga antirasuah di parkiran kawasan Thamrin Residence, Jakarta, pada Juni lalu.
"Sudah terparkir selama 2 tahun," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Bogor, Kamis (12/9) malam.
Sebelumnya Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menyampaikan progres pengejaran buron Harun Masiku. Terbaru, KPK telah menemukan mobil milik Harun.
Baca juga:
Tiap Minggu Ketua KPK Tanya Update Pencarian Harun Masiku ke Penyidik
Temuan ini, lanjut Nawawi, merupakan wujud dari upaya KPK dalam mencari keberadaan Harun. “Kemarin dapat mobil-mobil yang dia (Harun) parkir bertahun-tahun,” imbuh orang nomor satu di lembaga antirasuah itu.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Tersangka lain dalam perkara ini adalah anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, telah bebas setelah menjalani vonisnya. Namun, Harun sendiri buron sejak 17 Januari 2020 hingga sekarang. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara