Harta Kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK


Arsip foto - Gubernur Papua Lukas Enembe saat peresmian empat bangunan milik pemerintah di halaman Kantor Gubernur Papua, Jumat (30/12/2022). ANTARA/HO-Humas Pemprov Papua/pri
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Politikus Partai Demokrat itu ditahan setelah ditangkap tim penyidik KPK pada Selasa (10/1).
Lukas telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua. Ia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Baca Juga
Polisi Pulangkan Belasan Pendukung Lukas Enembe yang Sempat Berbuat Rusuh
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp 10 miliar.
Berapa harta kekayaan orang nomor satu di Bumi Cendrawasih tersebut?
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, yang diakses MerahPutih.com, Kamis (12/1), Lukas terakhir kali melaporkan hartanya ke KPK pada 31 Maret 2022.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Lukas tercatat memiliki harta sebesar Rp 33.784.396.870 atau Rp 33,7 miliar.
Baca Juga
Lukas Enembe Dicokok KPK, Mendagri Tunjuk Sekda Papua jadi Plh Gubernur
Harta Lukas terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak ia tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 13.604.441.000, yang semuanya berada di Jayapura.
Semantara untuk harta bergerak, Lukas memiliki 4 unit alat transportasi berupa mobil senilai Rp 932.489.600.
Adapun mobil-mobil yang terparkir di garasi Lukas, yakni mobil Toyota Fortuner tahun 2007 seharga Rp 300.000.000 dan Honda Jazz tahun 2007 seharga Rp 150.000.000.
Kemudian, Toyota/Jeef Land Cruiser tahun 2010 seharga Rp 396.953.600 dan Toyota Camry tahun 2010 seharga Rp 85.536.000
Selain itu, Lukas juga memiliki surat berharga senilai Rp 1.262.252.563, kas dan setara kas senilai Rp 17.985.213.707. Lukas tercatat tidak memiliki utang.
Meski menjadi tahanan KPK, Gubernur Papua dua periode itu tidak langsung dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Lembaga antirasuah membantarkan penahanan Lukas, mengingat kondisi kesehatannya harus menjalani perawatan medis. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
