Harta Kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK
                Arsip foto - Gubernur Papua Lukas Enembe saat peresmian empat bangunan milik pemerintah di halaman Kantor Gubernur Papua, Jumat (30/12/2022). ANTARA/HO-Humas Pemprov Papua/pri
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Politikus Partai Demokrat itu ditahan setelah ditangkap tim penyidik KPK pada Selasa (10/1).
Lukas telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua. Ia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Baca Juga
Polisi Pulangkan Belasan Pendukung Lukas Enembe yang Sempat Berbuat Rusuh
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp 10 miliar.
Berapa harta kekayaan orang nomor satu di Bumi Cendrawasih tersebut?
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, yang diakses MerahPutih.com, Kamis (12/1), Lukas terakhir kali melaporkan hartanya ke KPK pada 31 Maret 2022.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Lukas tercatat memiliki harta sebesar Rp 33.784.396.870 atau Rp 33,7 miliar.
Baca Juga
Lukas Enembe Dicokok KPK, Mendagri Tunjuk Sekda Papua jadi Plh Gubernur
Harta Lukas terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak ia tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 13.604.441.000, yang semuanya berada di Jayapura.
Semantara untuk harta bergerak, Lukas memiliki 4 unit alat transportasi berupa mobil senilai Rp 932.489.600.
Adapun mobil-mobil yang terparkir di garasi Lukas, yakni mobil Toyota Fortuner tahun 2007 seharga Rp 300.000.000 dan Honda Jazz tahun 2007 seharga Rp 150.000.000.
Kemudian, Toyota/Jeef Land Cruiser tahun 2010 seharga Rp 396.953.600 dan Toyota Camry tahun 2010 seharga Rp 85.536.000
Selain itu, Lukas juga memiliki surat berharga senilai Rp 1.262.252.563, kas dan setara kas senilai Rp 17.985.213.707. Lukas tercatat tidak memiliki utang.
Meski menjadi tahanan KPK, Gubernur Papua dua periode itu tidak langsung dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Lembaga antirasuah membantarkan penahanan Lukas, mengingat kondisi kesehatannya harus menjalani perawatan medis. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
                      KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
                      OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
                      Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
                      Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
                      Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
                      KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini