Harta Kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 12 Januari 2023
Harta Kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK

Arsip foto - Gubernur Papua Lukas Enembe saat peresmian empat bangunan milik pemerintah di halaman Kantor Gubernur Papua, Jumat (30/12/2022). ANTARA/HO-Humas Pemprov Papua/pri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Politikus Partai Demokrat itu ditahan setelah ditangkap tim penyidik KPK pada Selasa (10/1).

Lukas telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua. Ia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Baca Juga

Polisi Pulangkan Belasan Pendukung Lukas Enembe yang Sempat Berbuat Rusuh

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp 10 miliar.

Berapa harta kekayaan orang nomor satu di Bumi Cendrawasih tersebut?

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, yang diakses MerahPutih.com, Kamis (12/1), Lukas terakhir kali melaporkan hartanya ke KPK pada 31 Maret 2022.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Lukas tercatat memiliki harta sebesar Rp 33.784.396.870 atau Rp 33,7 miliar.

Baca Juga

Lukas Enembe Dicokok KPK, Mendagri Tunjuk Sekda Papua jadi Plh Gubernur

Harta Lukas terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak ia tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 13.604.441.000, yang semuanya berada di Jayapura.

Semantara untuk harta bergerak, Lukas memiliki 4 unit alat transportasi berupa mobil senilai Rp 932.489.600.

Adapun mobil-mobil yang terparkir di garasi Lukas, yakni mobil Toyota Fortuner tahun 2007 seharga Rp 300.000.000 dan Honda Jazz tahun 2007 seharga Rp 150.000.000.

Kemudian, Toyota/Jeef Land Cruiser tahun 2010 seharga Rp 396.953.600 dan Toyota Camry tahun 2010 seharga Rp 85.536.000

Selain itu, Lukas juga memiliki surat berharga senilai Rp 1.262.252.563, kas dan setara kas senilai Rp 17.985.213.707. Lukas tercatat tidak memiliki utang.

Meski menjadi tahanan KPK, Gubernur Papua dua periode itu tidak langsung dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Lembaga antirasuah membantarkan penahanan Lukas, mengingat kondisi kesehatannya harus menjalani perawatan medis. (Pon)

Baca Juga

Polri Selidiki Hubungan Lukas Enembe dengan Anton Gobay

#Gubernur Papua Lukas Enembe # Lukas Enembe #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Suap #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Quomas ditetapkan sebagai tersangka. Komisi VIII DPR pun meminta KPK transparan mengusut kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
KPK membuka peluang memeriksa pejabat Maluku Utara, termasuk gubernur, dalam pengembangan kasus dugaan suap pajak PT Wanatiara Persada yang bermuara di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT suap pajak. Potensi penerimaan negara Rp 75 miliar diduga dipangkas lewat praktik korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Indonesia
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Surat internal larangan korupsi menginstruksikan empat poin utama bagi anggota fraksi DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader PDIP.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan KPK, serta prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Bagikan