Haris Azhar Minta Polri Umumkan Pelaku Lapangan Kasus Novel Baswedan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 10 Desember 2019
 Haris Azhar Minta Polri Umumkan Pelaku Lapangan Kasus Novel Baswedan

Haris Azhar. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/far)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota tim pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Haris Azhar meminta Polri untuk mengumumkan pelaku lapangan jika kesulitan mengungkap aktor intelektual di balik penyerangan air keras yang menimpa kliennya.

"Menurut saya yang diumumkan pelaku-pelaku lapangan saja, karena pemeriksaan terakhir dari tim khusus yang bentukan masyarakat sipil itu cuma bisa sampe ke pelaku lapangan," kata Haris di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga:

Komitmen Polri Tangkap Penyerang Novel Baswedan Dipertanyakan

Eks Koordinator Kontras ini mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) yang menyebut terdapat tiga orang tak dikenal di sekitar rumah Novel Baswedan sebelum aksi teror berlangsung.

TPF sempat merekomendasikan Kapolri saat itu, Tito Karnavian, untuk membentuk tim teknis guna menelusuri tiga sosok mencurigakan itu. Antara lain seorang yang mendatangi rumah Novel pada 5 April 2017 dan dua orang lainnya di dekat tempat wudu Masjid Al Ikhsan menjelang subuh.

Pelaku teror terhadap Novel Baswedan sampai kini belum diungkap
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Tim teknis yang diperlukan ini direkomendasikan lantaran dipandang memiliki kemampuan spesifik melakukan pendalaman ketiga orang tersebut. Sementara, TPF mengaku tak memiliki kemampuan itu.

Namun, Haris mengaku pesimistis Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menuntaskan kasus Novel. Pasalnya, kata dia, penuntasan kasus kliennya selalu tertunda hingga memakan waktu dua tahun lebih.

Selain itu, dia menyoroti kehati-hatian Polri untuk melakukan tindakan. Juga, peristiwa yang dialami Novel menurutnya bukan termasuk ranah pidana biasa.

"Ini yang membuat pemerintah terutama presiden cukup kikuk untuk menangani kasus ini, dan itu yang membuat dia tidak tegas dibandingkan kalau ada situasi atau peristiwa lain," ujar Haris.

Lebih lanjut, Haris menilai Komnas HAM kurang berperan aktif dalam membantu penuntasan kasus Novel. Sebab, menurut dia, Komnas HAM hanya mengeluarkan rekomendasi atas temuan mereka ketimbang menindaklanjutinya.

Baca Juga:

Hari Antikorupsi, Novel Baswedan Singgung Kemenangan Koruptor

Begitu pula dengan KPK. Haris menyebut lembaga antirasuah cenderung menyerahkan penanganan kasus kepada Polri. Padahal, kata dia, serangan terhadap Novel dapat dikatakan sebagai perbuatan menghalangi proses hukum dan KPK memiliki kewenangan untuk memproses perkara tersebut.

"KPK sendiri lebih cenderung kasih kasus Novel ini ke polisi. Padahal kasus Novel ini ada dimensi yang bisa dikerjakan KPK. Jadi menyerang Novel atau menyerang penyidik yang lain itu sebetulnya bagian dari menghalang-halangi penegakan hukum," tandasnya.(Pon)

Baca Juga:

Kasus Novel Tak Kunjung Terungkap, Kapolri Idham Azis Bakal Dipanggil Jokowi

#Teror Air Keras #Novel Baswedan #Haris Azhar #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bagikan