Hari Ini, Rizieq Shihab Cs Diperiksa Polda Metro Jaya
Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya bakal melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Senin (7/12). Ia diperiksa bersama sejumlah anggota keluarganya.
Ini adalah panggilan kedua terhadap Rizieq Shihab, Sebab, warga Petamburan, Jakarta Pusat, itu tidak datang pada panggilan pertama
Baca Juga
Tunjukan Ketaatan Hukum, Rizieq Diminta Hadir di Polda Metro
Rizieq diagendakan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB oleh penyidik Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kami harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (7/12).
Selain Rizieq, polisi pun mengagendakan memeriksa menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas. Beredar informasi, ada juga sejumlah orang lainnya yang akan diperiksa.
Mereka adalah Habib Alwi Bin Alwi Alatas, Habib Ali Bin Abu Bakar Alatas, KH Syahib Jorban, Habib Idrus Bin Ali Al Habsi, Muhammad Irfan (menantu Habib Rizieq lain), Najwa Shihab (putri Habib Rizieq), Ketua Umum FPI, H Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir.
Sebelumnya, Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.
Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
Kemudian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa (17/12).
Anies dicecar oleh penyidik sebanyak 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi laporan sepanjang 23 halaman. Menurut dia, semua pertanyaan sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ditambah dan tak dikurangi. (Knu)
Baca Juga
Jika Rizieq Minta Maaf, Polisi Tetap Teruskan Kasus 'Kerumunan Petamburan'
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam