Harga Minyakita Lebihi HET, Kemendag Janji Potong Ratai Distribusi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Juni 2025
Harga Minyakita Lebihi HET, Kemendag Janji Potong Ratai Distribusi

Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah Minyakita saat sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2011). FOTO ANTARA/Eric Ireng/Spt/aa.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengevaluasi secara menyeluruh terkait dengan distribusi, pengaturan dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negara (PDN) Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, pemerintah secara intensif terus membahas terkait kebijakan minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.

"Setelah Lebaran Idul Fitri kemarin, kita intens tuh membahas terkait dengan kebijakan-kebijakan, termasuk dengan para produser dan distributor. Ini masih kita bahas," kata Iqbal di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu.

Pembahasan kebijakan baru terkait dengan Minyakita tidak hanya sebatas soal perubahan harga eceran tertinggi (HET), tetapi juga terkait dengan distribusi.

Baca juga:

Minyakita Masih Dijual di Atas HET, Kemendag Minta Kepala Daerah Cantumkan Harga

Selama ini distribusi Minyakita di lapangan masih cukup panjang. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, tercantum bahwa distribusi Minyakita dilakukan oleh Produsen, Distribusi 1 (D1), Distribusi 2 (D2) dan Pengecer.

Namun yang dijumpai di lapangan, alur distribusi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga membuat harga Minyakita menjadi lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan, yakni Rp 15.700.

Selain itu, kata Iqbal, setelah proses pembahasan Minyakita selesai, hasilnya tidak harus berupa menaikkan HET. Menurutnya, banyak aspek lain yang juga akan dipertimbangkan.

"Semua aspeknya kita pelajari. Karena di Permendag-nya itu kan disebutkan bahwa Produsen, D1, D2, langsung kepada pengecer kan. Walaupun kita temukan di lapangan itu ternyata nggak hanya gitu, kita berusaha pangkas lagi, bagaimana selaras nih aturan dan realisasi di lapangan," katanya.

#Minyakita #Kemendag #Harga Pangan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Berbagai Harga Pangan di Jakarta Berfluktuasi, Beras Premium, Minyak Goreng dan Gula Masih Alami Kenaikan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta semua pihak terkait agar secara serius dalam mengatasi permasalahan harga dan ketersediaan stok beras di pasaran agar terjangkau bagi konsumen.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Berbagai Harga Pangan di Jakarta Berfluktuasi, Beras Premium, Minyak Goreng dan Gula Masih Alami Kenaikan
Indonesia
Dapat Pagu Anggaran Rp 40 Triliun, Mentan Teruskan Program Cetak Sawah Buat Swasembada Pangan
Swasembada pangan rancangan program prioritas Kementerian Pertanian tahun 2026 di antaranya peningkatan produksi padi, jagung, dan komoditas strategis lainnya, termasuk daging, telur dan susu sapi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Dapat Pagu Anggaran Rp 40 Triliun, Mentan Teruskan Program Cetak Sawah Buat Swasembada Pangan
Indonesia
Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen
Pemerintah menargetkan inflasi nasional berada di angka 1,5 hingga 3,5 persen. Angka ini dinilai sebagai titik seimbang yang mampu menguntungkan konsumen maupun produsen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen
Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
Harga Beras Berikan Kontribusi Inflasi Terbesar Kelompok Pangan Setelah Bawang Merah
Terdapat bahan pangan yang memberikan andil inflasi pada Agustus 2025, yaitu bawang merah dan beras dengan kontribusi masing-masing 0,05 persen dan o,03 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 September 2025
Harga Beras Berikan Kontribusi Inflasi Terbesar Kelompok Pangan Setelah Bawang Merah
Indonesia
Harga Beras Meroket, Mentan Klaim Terjadi Penurunan di 22 Provinsi
Peningkatan harga tersebut menyebabkan pemerintah menempuh langkah strategis untuk menekan harga, yakni menggencarkan distribusi beras SPHP ke masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Harga Beras Meroket, Mentan Klaim Terjadi Penurunan di 22 Provinsi
Indonesia
Prabowo Senang Bupati Bangun Irigasi, Produksi Pangan Tetap Naik Saat Hadapi Musim Kering
Ia menyoroti laporan salah satu bupati yang berhasil mengalihkan ratusan miliar rupiah anggaran untuk pembangunan irigasi baru.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Senang Bupati Bangun Irigasi, Produksi Pangan Tetap Naik Saat Hadapi Musim Kering
Indonesia
Pemerintah Akui Harga Beras Naik Dampak HPP Gabah Rp 6.500, Tapi Petani Nyaman
Dari sisi harga beras terjadi kenaikan. Namun, saat ini pemerintah sudah melakukan berbagai langkah untuk menekan harga di pasaran.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Pemerintah Akui Harga Beras Naik Dampak HPP Gabah Rp 6.500, Tapi Petani Nyaman
Indonesia
Pemerintah Pantau Penggilingan Padi, Harga Beras Harus Sesuai HET
Saat ini, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Pemerintah Pantau Penggilingan Padi, Harga Beras Harus Sesuai HET
Indonesia
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Imas Aan Ubudiah menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Bagikan